Loading...
Showing posts with label KESELAMATAN. Show all posts
Showing posts with label KESELAMATAN. Show all posts
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di PT. Telkom Jakarta Barat

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di PT. Telkom Jakarta Barat

September 05, 2019 Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau Sistem Manajemen K3, di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan sistem manajemen lainnya seperti mutu dan lingkungan. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat pada umumnya dan kalangan industri pada khususnya membuat sistem manajemen k3 kurang begitu populer, walau ketentuan dan persyaratannya sebenarnya telah ditetapkan beberapa tahun yang lalu. Di samping cara menerapkan sistem manajemen ini yang masig belum banyak dimengerti.
            Pada tahun 2005, Kantor Perburuhan Internasional (ILO) memperkirakan bahwa di seluruh dunia setiap tahunnya 2,2 juta orang meninggal karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Angka kematian akibat kerja pun meningkat. Selain itu diperkirakan bahwa setiap tahun terjadi 270 juta kecelakaan akibat kerja yang tidak bersifat fatal (setiap kecelakaan sedikitnya menyebabkan tiga hari absen dari pekerjaan) dan 180 juta orang mengalami penyakit akibat kerja.
            Kecelakaan kerja tidak harus dilihat sebagai takdir, karena kecelakaan itu tidaklah terjadi begitu saja terjadi. Kecelakaan pasti ada penyebabnya. Kelalaian perusahaan yang semata-mata memusatkan diri pada keuntungan, dan kegagalan pemerintah meratifikasi konvensi keselamatan internasional atau melakukan pemeriksaan buruh, merupakan dua penyebab besar kematian terhadap pekerja. Negara kaya sering mengekspor pekerjaan berbahaya ke negara miskin dengan upah buruh yang lebih murah dan standar keselamatan pekerja yang lebih rendah juga. Selain itu, di negara-negara berkembang seperti Indonesia, undang-undang keselamatan kerja yang berlaku tidak secara otomatis meningkatkan kondisi di tempat kerja, disamping hukuman yang ringan bagi yang melanggar peraturan. Padahal meningkatkan standar keselamatan kerja yang lebih baik akan menghasilkan keuangan yang baik.
            Kewajiban untuk menyelenggarakan Sistem Manajemen K3 pada perusahaanperusahaan besar melalui Undang-Undang ketenagakerjaan, baru menghasilkan 2% saja dari 15.000 lebih perusahaan berskala besar di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Manajemen K3. Minimnya jumlah itu sebagian besar disebabkan oleh masih adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan. Padahal jika diperhitungkan besarnya dana kompensasi/santunan untuk korban kecelakaan kerja sebagai akibat diabaikannya Sistem Manajemen K3, yang besarnya mencapai 190 milyar rupiah di tahun 2003, jelaslah bahwa maslaah K3 tidak selayaknya diabaikan.
Proses industrialisasi di semua sektor akan semakin nyata yang merupakan manifestasi daripada aplikasi di dalam pemanfaatan sains cenderung merupakan suatu fenomena yang kehadirannya secara global sulit untuk dibendung seiring dengan adanya investasi perdagangan dan globalisasi. Oleh karena proses industrialisasi ini akan mengalami percepatan, maka transformasi budaya yang ada di perusahaan / tempat kerja perlu didorong agar berlangsung lebih cepat sehingga dihasilkan manusia karya yang adaptif dan responsif terhadap semua perubahan dan kemajuan. Akibat percepatan proses industrialisasi sendirinya akan memperbesar risiko bahaya yang terkandung dalam industri dan potensi kecelakaan kerja semakin besar. Salah satu upaya penanganan risiko bahaya dan potensi kecelakan kerja tersebut adalah dengan menerapkan dan melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja secara terpadu yang mengacu dan bertitik tolak pada perkembangan industri.
            Masalah-masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak lepas dari kegiatan dalam industri secara keseluruhan, maka pola-pola yang harus dikembangkan di dalam penanganan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta pengadaan pengendalian potensi bahaya harus mengikuti pendekatan system yaitu dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan K3. Perbuatan tidak aman (unsafe action) maupun keadaan yang tidak aman (unsafe condition) berakar lebih baik daripadsa kecelakaan yang terlihat atau terjadi.
            Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 87 ayat 1 dinyatakan bahwa “Setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajamen Keselataman dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan”. Selanjutnya ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 05/MEN/1996 Pasal 3 ayat 1 dan 2 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menyatakan bahwa “Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih atau mengandung potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
PT. TELKOM merupakan salah satu BUMN. Oleh karena adanya program perluasan jaringan serta penyediaan jasa maka peran dari pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sangat diperlukan agar proses tersebut dapat berjalan dengan lancar serta aman bagi investor dan pekerjanya. Dalam menjalankan SMK3, PT. TELKOM masih memiliki kendala pada penerapan SMK3 dikarenakan masih adanya pekerja yang tidak sadar akan potensi bahaya karena tidak mengikuti SOP yang telah dibuat, maka dari itu perlu adanya pelatihan bagi pekerja agar tidak terjadi kecelakaan kerja, sebagai contoh pekerja yang sedang melakukan perbaikan di atas menara tidak menggunakan pelindung kepala dan sarung tangan sehingga dapat menyebabkan resiko kecelakaan kerja.
Jadi, setelah penulis melakukan obeservasi di perusahaan tersebut, yang menjadi masalah SMK3 yaitu dalam penerapan SMK3 yang meliputi kurang sadarnya pekerja dalam melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan potensi bahaya.





1.2  Tujuan
1.2.1        Tujuan Umum
Untuk mengetahuiSistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di PT. Telkom Jakarta Barat 
1.2.2        Tujuan Khusus
a.       Untuk mengetahui komitmen dan kebijakan SMK3 di PT. Telkom Jakarta Barat
b.      Untuk mengetahui perencanaan SMK3 di PT. Telkom Jakarta Barat
c.       Untuk mengetahui penerapan SMK3 di PT. Telkom Jakarta Barat
d.      Untuk mengetahui pengukuran dan evaluasi SMK3 di PT. Telkom Jakarta Barat
e.       Untuk mengetahui tinjauan ulang dan peningkatan SMK3 oleh pihak manajemen di PT. Telkom Jakarta Barat
1.3  Manfaat
1.3.1        Bagi Mahasiswa
a.       Mendapatkan gambaran permasalahan nyata di lokasi magang.
b.      Mengetahui pengetahuan dan keterampilan yang lebih aplikatif.
c.       Menggunakan metodologi yang relevan untuk menganalisis, mengidentifikasi masalah yang terkait dan menetapkan alternatif pemecahan masalah.


1.3.2        Bagi Fakultas
a.       Terbinanya suatu kerjasama antara institusi pendidikan dengan institusi lahan magang dalam upaya peningkatan keterkaitan dan kesepadanan antara substansi akademik dengan  sumber daya manusia dalam  pembangunan kesehatan.
b.      Tersusunnya kurikulum program studi kesehatan masyarakat pada peminatan masing-masing yang sesuai dengan kebutuhan dilapangan.
c.       Meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidikan dengan melibatkan tenaga terampil dan tenaga lapangan dalam kegiatan magang
d.      Meningkatkan kualitas pendidikan bagi Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan
1.3.3        Bagi Lahan Magang
a.       Dapat memanfaatkan mahasiswa untuk membantu kegiatan manajemen dan operasinal.
b.      Dapat memanfaatkan tenaga Dosen Pembimbing untuk tukar pengalaman (sharing) dalam  bidang peminatan masing-masing yang hasilnya dapat menjadi asupan bagi kegiatan manajemen maupun operasional institusi lahan magang
c.       Dapat mengembangkan kemitraan dengan fakultas dan institusi lain yang terlibat dalam magang, baik untuk kegiatan penelitian maupun pengembangan.

BAB II
KERANGKA TEORI DAN KERANGKA KONSEP

2.1  Kerangka Teori
2.1.1        Definisi Sistem
Sistem berasal dari bahasa latin (Systema) dan bahasa yunani (Sustema) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. (Ramli, 2013).
2.1.2        Definisi Manajemen
Kata manajemen mungkin berasal dari bahasa Italia (1561) maneggiare yang berarti "mengendalikan," terutamanya "mengendalikan kuda" yang berasal dari bahasa latin manus yang berati "tangan". Kata ini lalu terpengaruh dari bahasa Perancis manège yang berarti "kepemilikan kuda" (yang berasal dari Bahasa Inggris yang berarti seni mengendalikan kuda), dimana istilah Inggris ini juga berasal dari bahasa Italia. Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari bahasa Inggris menjadi ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.
Selanjutnya, Edwards Deming memperkenalkan proses manajemen yang terkenal dengan istilah Deming wheel, yaitu proses PDCA (Plan-Do-Check-Action). Deming memperkenalkan siklus manajemen yang dimulai dengan perencanaan, penerapan, pengukuran, dan tindakan perbaikan berkelanjutan. Konsep manajemen inilah yang menjadi landasan dalam menerapkan berbagai sistem manajemen, untuk itu Deming Wheel kemudian banyak dianut diberbagai sistem manajemen seperti Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Lingkungan, dan Sistem Manajemen K3. (Ramli, 2013).
Fungsi pokok manajemen tersebut yaitu:
1.      Perencanaan (Planning)
2.      Implementasi
3.      Pemantauan dan pengukuran
4.      Perbaikan
Untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan diperlukan alat-alat sarana. Sarana produksi ini berupa suatu usaha untuk mencapai hasil yang ditetapkan. Sarana ini sering disebut 6M, yaitu:
1.      Man, merujuk pada sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi
2.      Money, atau uang merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan. Uang dikaitkan juga dengan istilah modal yang merupakan salah satu unsur penting dalam manajemen
3.      Materials,
4.      Machines, atau mesin peralatan produksi yang digunakan untuk memberi kemudahan untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efisiensi kerja.
5.      Methods, tata cara kerja yang memperlancar jalannya pekerjaan manajer.
6.      Market, atau pasar adalah tempat organisasi menyebarluaskan (memasarkan) produknya.
Sejalan dengan hal diatas, pengembangan SMK3 juga memerlukan faktor pendukung yang mencakup sarana berikut:
1.      Manusia (Man)
Penerapan K3 memerlukan dukungan sumber daya manusia yang memadai, mulai level paling tinggi sebagai pekerja terendah yang melibatkan dalam penerapan SMK3 di lingkungan perusahaan.


2.      Dana (Money)
Pengembangan K3 yang baik tentunya memerlukan dukungan finansial untuk mendukung penerapan K3. Kebutuhan dana ini sering kali menjadi alasan bagi perusahaan untuk enggan menerapkan K3 karena dianggap pemborosan atau mahal karena memerlukan biaya. Hal ini tentu tidak sepenuhnya benar. Penerapan K3 tidak sepenuhnya mahal, tetapi jika dilaksanakan dengan baik akan menjadi nilai tambah karena berkaitan dengan produktivitas. Perusahaan yang sadar K3 akan memasukkan biaya K3 ke dalam biaya produksi.
3.      Material
K3 berkaitan dengan material yang digunakan dlam proses produksi. Sasaran K3 juga menyangkut keamanan dan keselamatan dalam proses produksi juga mengandung berbagai bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
4.      Mesin dan Peralatan
Mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi mempunyai dampak keselamatan yang sangat besar. Banyak kecelakaan terjadi dalam proses kerja menggunakan mesin dan peralatan produksi lainnya
5.      Metode
Metode atau cara kerja memiliki kaitan langsung dengan terjadinya kecelakaan. Metode yang salah dan prosedur yang tidak akurat dapat menimbulkan kecelakaan.
6.      Pasar
Produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan keinginan konsumen. Untuk itu, aspek K3 juga harus diperhitungkan dalam memasarkan produk atau jasa. Tuntutan konsumen yang makin kritis terhadap keselamatan dapat menghambat pemasaran produk dan jasa perusahaan. Masyarakat konsumen akan lebih kritis memilih produk yang aman. (Ramli, 2013).
2.1.3        Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Definisi K3 menurut OHSAS 18001:2007 dalam terms and definitions yaitu kondisi-kondisi dan faktor-faktor yang berdampak, atau dapat berdampak, pada kesehatan dan keselamatan karyawan atau pekerja lain (termasuk pekerja kontrak dan personil kontraktor, atau orang lain ditempat kerja).
2.1.4        Tujuan Penerapan dan Kesehatan Kerja
Adapun tujuan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yaitu sebagai berikut:
a.       Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan baik secara fisik, sosial dan psikologis.
b.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunkan sebaik-baiknya dengan seefektif mungkin.
c.       Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya
d.      Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e.       Agar meingkatkan kegairahan, keserasian dan partisipasi kerja.
f.        Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g.      Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

2.1.5        Definisi Sistem Manajemen Keselamatam dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Menurut PP No. 50 Tahun 2012 sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tenpat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Lingkup penerapan Sistem Manajemen K3 berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang ditentukan oleh beberapa faktor antara lain :
a.       ukuran organisasi/ perusahaan
b.      lokasi kegiatan
c.       kondisi budaya organisasi dan atau perusahaan
d.      jenis aktifitas organisasi/ perusahaan
e.       kewajiban hukum yang berlaku bagi perusahaan
f.        lingkup dan bentuk Sistem Manajemen K3 yang telah dijalankan
g.      kebijakan K3 perusahaan
h.      bentuk dan resiko atau bahaya yang dihadapi (Ramli, 2010)

2.1.6        Tujuan Sistem Manajemen K3
Tujuan SMK3 menurut PP No. 50 Tahun 2012, yaitu:
a.       Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
b.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan atau serikat pekerja/serikat buruh; menciptakan tempat kerja yang aman nyaman, efisien untuk mendorong produktivitas.
2.1.7        Manfaat Sistem Manajemen K3
Adapun manfaat dari penerapan Sistem Manajemen K3 adalah :
a.       Pihak manajemen dapat mengetahui kelemahan-kelemahan unsur sistem opersional sebelum timbul gagguan operasional, kecelakaan, insiden dan kerugian-kerugian lainnya
b.      dapat diketahui gambaran secara jelas dan lengkap tentang kinerja K3 diperusahaan
c.       dapat meningkatkan pemenuhan terhadap peraturan perundangsn bidang K3
d.      dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran tentang K3, khususnya bagi karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan audit
e.       dapat meningkatkan produktifitas kerja (Tarwaka, 2008).
2.1.8        Elemen-Elemen Sistem Manajamen K3
Dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMK3.
2.      Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.      Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan da mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
4.      Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
5.      Meninjau secara teratur dan meingkatkan pelaksanaan SMK3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.


Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang pedoman SMK3 maka yang elemen-elemen yang harus dilaksanakan adalah:
A.    Penetapan Kebijakan K3
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (Health and Safety Policy) merupakan persyaratan penting dalam penerapan sistem manajemen K3 dalam perusahaan. Kebijakan k3 ini merupakan bentuk nyata dari komitmen manajemen terhadap K3 yang dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis yang memuat pokok-pokok kebijakan perusahaan tentang pelaksanaan keselamatan kerja dalam perusahaan. Kebijakan tertulis ini secara tegas mengandung sikap dan komitmen manajemen tentang K3. Keberhasilan K3 ditentukan oleh keteladanan, terutama dari pimpinan mulai level pengawas sampai manajemen puncak dengan memberikan contoh dan komitmen tegas terhadap K3. (Ramli, 2013).
Kebijakan K3 suatu pernyataan tertulis dan ditandatangani oleh pengusaha dan pengurus yang memuat seluruh visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional. (Permenaker, 1996).
Adapun persyaratan kebijakan K3 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1.      Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui:
a.       Tinjauan awal kondisi K3
b.      Proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh
2.      Penetapan kebijakan K3 harus:
a.       Disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan
b.      Tertulis, tertanggal dan ditanda tangani
c.       Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3
d.      Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan
e.       Terdokumetasi dan terpelihara dengan baik
f.        Bersifat dinamik
g.      Ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan
3.      Untuk melaksanakan ketentuan pada angka 2 huruf c sampai dengan huruf g, pengusaha dan atau pengurus harus:
a.       Menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan
b.      Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan dibidang K3
c.       Menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penganganan k3
d.      Membuat perencanaam K3 yang terkoordinasi
e.       Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3
4.      Ketentuan tersebut pada angka 3 huruf a sampai huruf e diadakan peninjauan ulang secara teratur
5.      Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan
6.      Setiap pekerja/buruh dan orang lain yang berada ditempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.



B.     Perencanaan K3
Proses berikutnya dalam SMK3 adalah perencanaan K3. Perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan SMK3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan harus membuat tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang diterapkan dengan mempertimbangkan identifikasi sumber bahaya penilaian dan pengendalian resiko sesuai dengan persyaratan perundangan yang berlaku serta hasil pelaksanaan tinjauan awal terhadap K3. (Permenaker, 1996).
Adapun perencanaan K3 menurut Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 sebagai berikut:
1.      Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan:
a.       Hasil penelaahan awal
Hasil penelaahan awal merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan.
b.      Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko (IBBPR)
Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko harus dipertimbangkan pada saat merumuskan remcana.
Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dari kegiatan produk, barang dan jasa harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana untuk memenuhi kebijakan K3. Untuk itu harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya. (Permenaker, 1996).
c.       Peraturan Perundang-undanganan dan Persyaratan Lainnya
Peraturan  perundang-undangan dan persyaratan lainnya hatus:
1)      Ditetapkan, dipelihara, diinventarisasi dan diidentifikasi oleh perusahaan
2)      Diasosiasikan oleh seluruh pekerja/buruh
Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk inventarisasi, identifikasi dan pemahanan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan kegiatan perusahaan yang bersangkutan. Pengurus harus menjelaskan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap tenaga kerja. (Permenaker, 1996).

d.      Sumber daya yang dimiliki
Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana.
2.      Rencana K3 yang disusun oleh perusahaan paling sedikut memuat:
a.       Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran kebijakan K3 yang ditetapkan oleh perusahaan sekurang-kurangnya harus memenuhi kualifikasi:
1)      Dapat diukur
2)      Satuan/ indikator pengukuran
3)      Sasaran pencapaian
Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan K3 harus dikonsultasikan dengan wakil tenaga kerja, Ahli K3, P2K3 dan pihak-pihak lain yang terkait, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan. (Permenaker, 1996).

b.      Skala Prioritas
Skala prioritas merupakan urutan pekerjaan berdasarkan tingkat risiko, dimana pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko yang tinggi diprioritaskan dalam perencanaan.
c.       Upaya Pengendalian Bahaya
Upaya pengendalian bahaya dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiki melalui pengendalian teknis, administratif, ddan penggunaan alat pelindung diri.
d.      Penetapan Sumber Daya
Penetapan sumber daya dilaksanakan untuk menjamin tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana yang memadai agar pelaksanaan K3 dapat berjalan.
e.       Jangka Waktu Pelaksanaan
Dalam perencanaan setiap kegiatan harus mencakup jangka waktu pelaksanaan.
f.        Indikator Pencapaian
Dalam menetapkan indikator pencapaian harus ditentukan dengan parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SMK3.
Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan K3 perusahaan harus menggunakan indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kenerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3. (Permenaker, 1996).
g.      Sistem Pertanggung Jawaban
Sistem Pertanggung jawaban harus ditetapkan dalam pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan fungsi dan tungkat manajemen perusahaan yang bersangkutan untuk menjamin perencanaan tersebut dapat dilaksankan. Peningkatan K3 akan efektif apabila semua pihak dalam perusahaan didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan SMK3, dan memiliki budaya perusahaan yang mendukung dan memberikan kontribusi bagi SMK3. Berdasarkan hal tersebut pengusaha harus:
1)      Menentukan, menunjuk, mendokuntasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat dibidang K3 dan wewenang untuk bertindak dan menjelaskan hubungan pelaporan untuk semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung
2)      Mempunyai prosedur untuk memantai dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3.
3)      Memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.
C.    Penerapan/Pelaksanaan Rencana K3
Proses berikutnya setelah menyusun rencana kerja K3 adalah proses penerapan yang merupakan tahap krusial dalam upaya pencegahan kecelakaan. Bagaimanapun baiknya dan sempurnanya program kerja yang telah dibuat, jika pelaksanaannya tidak dilakukan dengan baik dan konsisten maka tidak akan memberikan hasil optimal. (Ramli, 2013).
Pelaksanaan rencana K3 harus dilaksanakan oleh pengusaha dan atau pengurus perusahaan atau tempat kerja dengan:
1.      Menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi
2.      Menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.
Dalam mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan harus menunjuk personal yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan. (Permenaker, 1996).
1.      Penyediaan Sumber Daya Manusia
a.       Peosedur Pengadaan Sumber Daya Manusia
Dalam penyediaan sumber daya manusia, perusahaan harus membuat prosedur pengadaan secara efektif, meliputi:
1)      Pengadaan sumber daya manusia sesuai kebutuhan dan memiliki keompetensi kerja serta kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan melalui:
a)      Sertifikat K3 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
b)      Surat izin kerja/operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang
2)      Pengidentifikasian kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan
3)      Pembuatan ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi K3 secara efektif
4)      Pembuatan peraturan untuk memperoleh pendapat dan saran para ahli
5)      Pembuatan peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan pekerja/buruh secara aktif
b.      Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
Dalam menunjukkan komitmennya terhadap K3, pengusaha dan atau pengurus harus melakukan konsultasi, motivasi dan kesadaran dengan melibatkan pekerja/buruh maupun pihak lain yang terkait di dalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan SMK3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki dan merasakan hasilnya.
Tenaga kerja harus memahami serta mendukung tujuan dan sasaran SMK3, dan perlu disadarkan terhadap bahaya fisik, kimia, ergonomik, radiasi, biologis dan psikologis yang mungkin dapat menciderai dan melukai pada saat bekerja, serta harus memahami sumber bahaya tersebut sehingga dapat mengenali dan mencegah tindakan yang mengarah terjadinya insiden. (Permenaker, 1996).
c.       Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelaksanaan K3, harus dilakukan oleh perusahan dengan cara:
1)      Menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat di bidang K3
2)      Menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk bertindak dan menjelaskan kepada semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung meliputi:
a)      Pimpinan yang titunjuk untuk bertanggung jawab harus memastikan bahwa SMK3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh setiap lokaasi dan jenis kegiatan dalam perusahaan
b)      Pengurus harus mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang beharga dan dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangkan SMK3
3)      Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3
4)      Memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainya
d.      Pelatihan dan Kompetensi Kerja
Penerapan dan pengembangan SMK3 yang efektif ditentukan oleh kompetensi kerja dan pelatihan dari setiap tenaga kerja diperusahaan. Pelatihan merupakan salah satu alat penting dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Prosedur untuk melakukan identifikasi standar kompetensi kerja dan penerapannya melalui program pelatihan harus tersedia. (Permenaker, 1996).
Pelatihan dan kompetensi kerjam dilakukan dengan melakukan pengidentifikasian dan pendokumentasian standar kompetensi kerja K3. Standar kompetensi kerja k3 dapat di identifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan dengan:
1)      Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada
2)      Memeriksa uraian tugas dan jabatan
3)      Menganalisis tugas kerja
4)      Menganalisis hasil inspeksi dan audit
5)      Meninjau ulang laporan insiden.
Hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai dasar penentuan progran pelatihan yang harus dilakukan dan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja.
2.      Menyediakan Prasarana dan Sarana yang Memadai
Prasarana dan sarana yang disediakan meliputi:
a.       Organisasi/Unit yang bertanggung jawab di bidang K3
Perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disingkat P2K3 yang bertanggung jawab di bidang K3. P2K3 adalah badan pembantu ditempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Anggota.
P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3.


b.      Anggaran
Perusahaan harus mengalokasikan anggaran utnuk pelaksaan k3 secara menyeluruh antara lain untuk:
1)      Keberlangsungan organisasi K3
2)      Pelatihan SDM dalam mewujudkan kompetensi kerja
3)      Pengadaan prasarana dan sarana K3 termasuk alat evakuasi, peralatan pengendalian, peralatan pelindung diri.
c.        Prosedur Operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
1)      Prosedur operasi/kerja harus disediakan pada setiap jenis pekerjaan dan dibuat melalui analisa pekerjaan berwawasan K3 (Job Safety Analysis) oleh personil yang kompeten.
2)      Prosedur informasi K3 harus menjamin pemenuhan kebutuhan untuk:
a)      Mengkomunikasikan hasil dari sistem manajemen, temuan audit dan tinjauan ulang manajemen dikomunikasikan pada semua pihak dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan
b)      Melakukan identifikasi dan menerima inofrmasi K3 darinluar perusahaan
c)      Menjamin bahwa informasi K3 yang terkait dikomunikasikan kepada orang-orang diluar perusahaan yang membutuhkan.
Informasi yang perlu dikomunikasikan meliputi:
a)      Persyaratan eksternal/peraturan perundang-undangan dan internal/indikator kinerja K3
b)      Izin kerja
c)      Hasil identifikai, penilaian, dan pengendalian risiko serta sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, dan proses produksi
d)      Kegiatan pelatihan K3
e)      Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
f)       Pemantauan data
g)      Hasil pengkajian kecelakaan, insiden, keluhan dan tindak lanjut
h)      Identifikasi produk termasuk komposisinya
i)       Informasi mengenai pemasok dan kontraktor
j)       Audit dan peninjauan ulang SMK3
3)      Prosedur pelaporan informasi yang terkait harus ditetapkan untuk menjamin bahwa pelaporan yang tepat waktu dan memantau pelaksanaan SMK3 sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan. Prosedur pelaporan terdiri atas:
a)      Prosedur pelaporan internal yang harus ditetapkan untuk menangani:
(1)   Pelaporan terjadinya insiden
(2)   Pelaporan ketidaksesuaian
(3)   Pelaporan kinerja K3
(4)   Pelaporan identifikai sumber bahaya


b)      Prosedur pelaporan eksternal yang harus ditetapkan untuk menangani:
(1)   Pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan
(2)   Pelaporan kepada pemegang saham atau pihak lain yang terkait
Laporan harus disampaikan kepada pihak manajemen dan atau pemerintah.
4)      Pendokumentasian kegiatan K3 digunakan untuk:
a)      Menyatukan secara sistematik kebijakan, tujuan dan sasaran K3
b)      Menguraikan sarana pencapaian tujuan dan sasaran K3
c)      Mendokumentasikan peranan, tanggung jawab dan prosedur
d)      Memberikan arahan mengenai dokumen yang terkait dan menguraikan unsur-unsur lain dari sistem manajemen perusahaan
e)      Menunjuk bahwa unsur-unsur SMK3 yang sesuai untuk perusahaan telah diterapkan
Pendokumentasian merupakan unsur utama setiap sistem manajemen dan harus dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Proses dan prosedur kegiatan perusahaan harus ditentukan dan didokumentasikan serta diperbarui apabila diperlukan. Perusahan harus dengan jelas menentukan jenis dokumen dan pengendaliannya yang efektif. Pendokumentasian SMK3 mendukung kesadaran tenaga kerja dalam rangka mencapai tujuan K3 dan evaluasi terhadap sistem dan kinerja K3. (Permenaker, 1996).
Dalam pendokumentasian kegiatan K3 perushaan harus menjamin bahwa:
a)      Dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab diperusahaan
b)      Dokumen ditinjau ulang secara berkala dan jika diperlukan dapat direvisi
c)      Dokumen sebelum diterbitkan harus lebih dahulu disetujui oleh personel yang berwenang
d)      Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu
e)      Semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan
f)       Dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami
d.      Instruksi Kerja
Instruksi kerja merupakan perintah tertulis atau tidak tertulis untuk melaksanakan pekerjaan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan sesuai persyaratan K3 yang telah ditetapkan.
Kegiatan dalam pelaksanaan rencana K3 paling sedikit meliputi:
1.      Tindakan pengendalian
Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tindakan pengendalian dilakukan dengan mendokumentasikan dan melaksanakan kebijakan:
a.       Standar bagi tempat kerja
b.      Perancangan pabrik dan bahan
c.       Prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan produk barang dan jasa
Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui:
a.       Identifikasi potensi bahaya dengan mempertimbangkan:
1)      Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya
2)      Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi
b.      Penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suatu risiko yang telah diidentifikasi sehingga digunakan untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja
c.       Tindakan pengendalian dilakukan melalui:
1)      Pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, subtitusi, isolasi, ventilasi, higiene dan sanitasi.
2)      Pendidikan dan pelatihan
3)      Pembangunan kesadaran dan motivasi yang meliputi sistem bonus, intensif, penghargaan dan motivasi diri
4)      Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi
5)      Penegakan hukum
2.      Perancangan dan Rekayasa
Pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam proses rekayasa harus dimulai sejak tahap perancangan dan perencanaan. (Permenaker, 1996).
Tahap perancangan dan rekayasa meliputi:
a.       Pengembangan
b.      Verifikasi
c.       Tinjauan ulang
d.      Validasi
e.       Penyesuaian



Dalam pelaksanaan perancangan dan rekayasa harus memperhatikan unsur-unsur:
a.       Identifikasi potensi bahaya
b.      Prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
c.       Personil yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan SMK3
3.      Prosedur dan Instruksi Kerja
Prosedur dan instruksi kerja harus dilaksanakan dan ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan pleh personal dengan melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.
4.      Penyerahan  Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
Perusahaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain harus menjamin bahwa perusahaan lain tersebut memenuhi persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3 tersebut dilakukan oleh personal yang kompeten dan berwenang serta mempunyai tanggung jawab yang jelas.
5.      Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa harus:
a.       Terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
b.      Menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan K3
c.       Pada saat barang dan jasa diterima ditempat kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
6.      Produk Akhir
Produk akhir berupa barang atau jasa harus dapat dijamin keselamatannya dalam pengemasan, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan serta pemusnahannya.
7.      Upaya Menghadapi Keadaan darurat Kecelakaan dan Bencana Industri
Perusahaan harus memiliki prosedur sebagai upaya mengahadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri yang meliputi:
a.       Penyediaan personil dan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik.
b.      Proses perawatan lanjutan.

Prosedur menghadapi keadaan darurat harus diuji secara berkala oleh personil yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang untuk mengetahui kehandalan pada saat kejadian yang sebenarnya.
8.      Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat
Dalam melaksanakan rencana dan pemulihan keadaan darurat perusahaan harus membuat prosedur rencana pemulihan keadaan darurat untuk secara cepat dan mengembalikan kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.



D.    Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja K3
SMK3 mensyaratkan pengusaha atau manajemen melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan apakah pelaksanaan SMK3 telah berjalan sesuai ketentuan dan rencana kerja yang telah ditetapkan. (Ramli, 2013).
Pemantauan dan evaluasi kinerja k3 dilaksanakan di perusahaan meliputi:
1.      Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran
Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku.
Prosedur pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran secara umum meliputi:
a.       Personil yang terlibat harus mempunyai pengalaman keahlian yang cukup
b.      Catatan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait
c.       Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar K3
d.      Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan K3 dari hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran
e.       Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan penyebab permasalahan dari suatu insiden
f.        Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang
Perusahaan harus memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi keinerja sistem manajemen K3 dan hasilnya harus di analisis guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan tindakan perbaikan. (Permenaker, 1996).
2.      Audit Internal SMK3
Salah satu cara penilaian dengan melakukan audit K3 sebagai bagian dari siklus Plan-Do-Check-Action. Melalui audit, organisasi akan mengetahui kelebihan dan kekurangannya sehingga dapat melakukan langkah-langkah penyempurnaan berkesinambungan. (Ramli, 2013).
Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3. Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan.
Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan ditempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen. Hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk tindakan perbaikan dan pencegahan. Pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 dijamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif oleh pihak manajemen.
E.     Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Proses terakhir dari siklus sistem manajemen K3 dalah tinjauan ulang dan peningkatan oleh manajemen. Elemen ini merupakan peran kunci bagi manajemen dalam menunjukkan komitmennya terhadap K3 dalam perusahaannya. (Ramli, 2013).
Menurut Permenaker RI No. Per-05/MEN/1996 pimpinan yang ditinjau harus melaksanakan tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, pengusaha dan atau pengurus perusahaan atau tempat kerja harus:
1.      Melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala
2.      Tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi k3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan
Tinjauan ulang penerapan SMK3, paling sedikit meliputi:
1.      Evaluasi terhadap kebijakan K3
2.      Tujuan, sasaran dan kinerja K3
3.      Hasil temuan audit SMK3
4.      Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk pengembanga SMK3
Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
1.      Perubahan peraturan perundang-undangan
2.      Tuntutan dari pihak yang terkahit dan pasar
3.      Perubahan produk dan organisasi perusahaan
4.      Perubahan struktur organisasi perusahaan
5.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi
6.      Hasil kajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja
7.      Adanya pelaporan
8.      Adanya saran dari pekerja/buruh
SMK3 mensyaratkan untuk melakukan tinjau ulang oleh manajemen secara berkala. Tinjauan manajemen ini merupakan bagian penting dalam mata rantai SMK3 untuk memastikan bahwa penerapan SMK3 telah berjalan sesuai dengan rencana yang diharapkan. Dengan demikian, jika terjadi penyimpangan maka dapat dilakukan penyempurnaan. (Ramli, 2013).













            INPUT
-          Man
-          Money
-          Matterials
-          Machine
2.2  Kerangka Konsep
OUTPUT
Terciptanya Impelementasi SMK3 Dengan Baik di PT. Telkom Jakarta Barat
PROSES
-          Komitmen Dan Kebijakan  SMK3
-          Perencanaan SMK3
-          Penerapan SMK3
-          Pengukuran Dan Evaluasi SMK3
-          Tinjauan Ulang Dan Peningkatan Oleh Pihak Manajemen

















BAB III
PROSES MAGANG

3.1  Tahap Persiapan
Pelaksanaan Magang dilakukan selama 22 hari kerja. Di mulai pada bulan september sampai dengan selesai. Adapun proses magang ini dilakukan dibagian USAS (Unit Security and Safety) PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk, Jl. Letjen. S. Parman Kav.8 Jakarta 11440, Tel. (021) 565 8500 Fax. (021) 565 2800.
Tahap persiapan dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan magang yaitu dari bulan Juni sampai dengan berlangsungnya kegiatan magang, adapun kegiatan yang dilakukan dalam persiapan kegiatan magang antara lain:
1.      Membuat Judul Magang
2.      Konsultasi dengan Pembimbing Akademik mengenai judul Magang
3.      Menentukan tempat atau lokasi dan waktu kegiatan magang
4.      Membuat proposal magang
3.2  Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan magang dilaksanakan pada bulan september sampai selesai. Dalam rencana kegiatan magang yang sesuai dengan proposal yang telah dibuat dan disetujui tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja di PT. Telkom Jakarta Barat.


3.3  Tahap Akhir
Pada tahap akhir ini penulis melaporkan tentang temuan-temuan yang diperoleh selama penelitian magang.
3.4  Jadwal Kegiatan Magang
Kegiatan magang dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari perusahaan tersebut, berikut kegiatan magang :

No
Kegiatan
Minggu I
Minggu II
Minggu III
Minggu IV
1.
Peninjauan, pengamatan, dan observasi pencarian masalah di PT. TELKOM




2.
Mahasiswa ikut serta dalam kegaiatan K3 di PT.TELKOM




3.
Mencari data yang diperlukan untuk penyusunan laporan magang







BAB IV
HASIL MAGANG

4.1  Gambaran Umum PT. Telkom
4.1.1        Sejarah Singkat PT. Telkom
Nama Perusahaan  : PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM) Kantor Wilayah Telekomunikasi Jakarta Barat
Alamat                  : Jalan Letjen. S. Parman Kav.8 Jakarta 11440
Telepon/Fax          : (021) 565 8500 / (021) 565 2800
4.1.2        Struktur Organisasi
Terdiri dari Direktur utama, para Direktur, Vice President/ Operation Vice President/ Senior General Manager/ Executive General Manager dan Assistant Vice President/ Operatian Senior Manager/ Senior Manager/ General Manager. Kantor Wilayah Telekomunikasi Jakarta Barat beralamat di Jalan Letjen. S. Parman Kav.8 Jakarta 11440, yang memiliki tenaga kerja terdiri dari karyawan tetap perusahaan dan anak perusahaan yang tersebar diseluruh Wilayah Telekomunikasi Jakarta Barat yang terlibat langsung dengan kegiatan operasi perusahaan yang mencakup berbagai fungsi dan unit bisnis.
4.1.3        Visi PT. TELKOM
Adapun Visi PT. TELKOM yaitu:
1.      “To become a leading InfoCom player in the region”, maksudya adalah: PT. TELKOM Indonesia, Tbk berusaha untuk menempatkan diri sebagai perusahaan InfoCom terkemuka di kawasan Asia Tenggara, Asia dan akan berlanjut ke kawasan Asia Pasifik.
2.      “To be dominant infoCom player in the region and having strong brand equit”. Artinya menjadi penyedia layanan infocom yang paling dominan di Sumatera dan menjadi atau penyampai brand di bidang jasa Telekomunikasi.
4.1.4        Misi PT. TELKOM
PT. TELKOM Indonesia, Tbk mempunyai misi memberikan layanan “ One Stop InfoCom” dengan jaminan bahwa pelanggan akan mendapatkan layanan terbaik, berupa kemudahan, produk dan jaringan berkualitas, dengan harga kompetitif. PT. TELKOM Indonesia, Tbk akan mengelola bisnis melalui praktek-praktek terbaik dengan mengoptimalisasikan sumber daya manusia yang unggul, penggunaan teknologi yang kompetitif, serta membangun kemitraan yang saling menguntungkan dan saling mendukung secara sinergis. Dari misi diatas maka dapat dinyatakan bahwa:
1.      PT. TELKOM Indonesia, Tbk berupaya memberikan pelayanan One Stop InfoCom yang berkualitas tinggi dengan menetapkan system management modern yang dominan pada kepuasan para pelanggan dengan harga yang kompetitif.
2.      TELKOM Indonesia, Tbk memberikan layanan yang terbaik dengan mengoptimalkan SDM yang unggul melalui manajemen modern (TQM) dan melakukan setiap kegiatan dengan teknologi yang bersifat komputerisasi.
3.      Melakukan kerjasama dengan Share Holder(pemegang saham) yang saling menguntungkan secara Win-win solution melalui Business partner yang sinergi.
4.2  Gambaran Unit Security and Safety (USAS)
USAS (Unit Security and Safety) yaitu suatu unit yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem keselamatan dan pengamanan manusia, perangkat telekomunikasi serta kesulurahan sumber daya (asset) perusahaan di lingkungan kerja area dimana terdapat perangkat telekomunikasi di wilayah regional Jakarta Barat.








4.2.1        Struktur Organisasi USAS
Gambar 4.1 Struktur Organisasi USAS

4.2.2        Sistem Manajemen K3L
Dalam rangka mencapai visi perusahaan menjadi Kelas Dunia, dan melaksanakan misi perusahaan, PT. Telkom akan memberikan perhatian terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta lingkungan dengan menerapkan Sistem Manajamen K3L tersebut, perusahaan akan mengacu pada standard sistem manajemen K3L baik oleh Pemerintah yang berkewenangan maupun standard Internasional yang berlaku dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi Perusahaan.


Adapun pola kerja sistem tersebut digambarkan sebagai berikut :
          
Bagan 4.2 SMK3 PT. Telkom
4.2.3        Tujuan
Manual SMK3L disusun dengan tujuan untuk memelihara dan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan terhadap lingkungan dalam setiap aspek operasi yang menyangkut tenag kerja, fasilitas dan sarana produksi lainnya sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang aman, nyaman dan efisien sehingga memberikan tingkat produktivitas yang tinggi dalam menunjang sasaran perusahaan.








4.3  Sistem Manajemen K3 di PT. Telkom
4.3.1        Berdasarkan Input
A.    Man
Sumber daya manusia atau tenaga kerja yang dimaksud adalah karyawan yang berada dalam Unit Security and Safety berjumlah 10 orang yang terdiri dari karyawan tetap PT. Telkom sendiri.
Tabel 4.3 Jumlah Karyawan & Latar Belakang Pendidikan Karyawan di bagian Unit Security and Safety
No
Nama Karyawan/NIK
Latar Belakang Pendidikan
1
Bakhri Irawan/640790
D3
2
Handoyo/621553
D3
3
Giyarto/612665
S1
4
Rusdi Edy/680442
SLTA
5
Tarsimin/642323
S1
6
Sukiman/623174
SMP
7
B. Ngateno/59/1876
SMP
8
Munir/591936
SMP
9
Tarbu/591873
SMP
10
Daud Ohorella/602348
SLTA


Berdasarkan latar belakang pendidikan para karyawan mempengaruhi berjalannya Sistem Manajemen K3 dengan baik, dan sumber daya yang berada di dalam Unit Security and Safety menjadi kepala tim K3 di setiap wilayah kerja PT. Telkom Area Jakarta Barat.
B.     Money
Dalam  menjalankan Sistem Manajemen K3 di PT. Telkom alokasi pendanaan digunakan untuk pembelian kebutuhan alat K3 di PT. Telkom yaitu APAR, kotak P3K, body harness, helm, jaket, hydrant, perahu karet. Untuk alat K3 yang digunakan oleh pekerja yang memeriksa jaringan di atas tower disediakan oleh perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Telkom, Pengalokasian dana tersebut bersifat dana bebas perusahaan karena di atur oleh manajemen perusahaan dan di distribusikan ke SAS.
C.    Materials
Alat yang digunakan sesuai dengan SMK3 di dalam area gedung PT. TelkomsSetiap yang digunakan dilakukan pemeriksaan secara berkala 6 bulan sekali oleh petugas yang berwenang di lokasinya.



Tabel 4.4 Material yang digunakan PT. Telkom
No
Alat/ Material
Lokasi
1
APAR berbahan air/ berbahan dry powder
Disetiap lantai, ruangan administrasi, dan di ruang mesin
2
Hydrant
Di lobby disetiap lantai, di halaman gedung
3
Kotak P3K
Di lobby disetiap lantai, dan disekitar area PT. Telkom
4
Meja
Disetiap ruang administarsi, pantri, lobby
5
Telepon
Disetiap ruang administrasi, pantri, resepsionis
6
Kursi
Disetiap ruang administrasi, lobby
7
Komputer
Disetiap ruang administrasi, resepsionis
8
Printer
Disetiap ruang administrasi
9
Toilet
Disetiap lantai gedung
10
Tangga darurat
Disetiap lantai gedung
11
Titik berkumpul
Di halaman gedung PT. Telkom
12
Lift
Disetiap gedung yang bertingkat





D.    Machine
Mesin yang digunakan PT. Telkom untuk kegiatan sehari-hari yaitu :
a. mesin STP (Swage Treatment Plan)
b. mesin MDF
c. mesin travo
d. MSAN
e. FTTH
f. mesin genset
g. mesin pompa air
h. mesin chiller
i. mesin rectifier
j. mesin transmisi
k. mesin battery.
Mesin yang digunakan harus dinyalakan 24 jam untuk kebutuhan komunikasi di area jakarta barat, ada beberapa mesin yang digunakan untuk keperluan urgent dan tidak harus digunakan selama 24 jam.
4.3.2        Berdasarkan Proses
A.    Komitmen dan Kebijakan SMK3
Sesuai dengan persyaratan standar Sistem Manajemen K3L, perusahaan menetapkan Kebijakan SMK3L untuk diterapkan secara menyeluruh dalam organisasi. Kebijakan harus secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3L yang akan dicapai dalam penerapan SMK3L. Kebijakan K3L ini harus disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan, dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan puncak.
Sesuai visi dan misi serta Budaya perusahaan, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, (PT. Telkom), memiliki komitmen dan tekad tinggi untuk memberikan yang terbaik kepada Stake Holder.
Untuk mencapai komitmen dan tekad dimaksud, manajemen secara terus menerus meningkatkan performansi kinerja perusahaan dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) secara konsisten dan berkesinambungan melalui upaya-upaya sebagai berikut :
1.      Terjaminnya kesesuaian sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan dengan persyaratan peraturan, perundang-undangan serta standar norma-norma K3L yang berlaku
2.      Efektif dalam menerapkan program pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
3.      Lindungi lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan efisiensi sumber daya alam
4.      Kesinambungan perbaikan terhadap teknologi, sumber daya manusia dan peralatan yang aman, nyaman, sehat dan ramah lingkungan (Go Green)
5.      Organisasi wajib membangun komitmen dan partisipasi seluruh karyawan TELKOM, Mitra Kerja dan Unit Kerja untuk menjalankan SMK3L
6.      Melarang penggunaan narkoba dan turunannya serta minuman keras di lingkungan kerja TELKOM pada saat jam kerja atau diluar jam kerja
Kebijakan K3L dapat direview minimal setahun sekali mengikuti tinjauan manajemen SMK3L seperti diuraikan lebih rinci pada poin VI dalam manual ini. Setiap ada perubahan penting, kebijakan K3L ini dapat direvisi selama tahun berjalan.
Kebijakan K3 yang telah direvisi baik yang master maupun salinan dikendalikan sesuai dengan prosedur PM 06/UM 410/COO-D0000000/2013 (Dokumen yang sudah usang/revisi sebelumnya harus ditarik dari peredaran dan dapat dimusnahkan kecuali dokumen asli/master tetap disimpan untuk keperluan riwayat dokumen. Dokumen master usang tersebut diberi tanda/cap “KADALUARSA”).
B.     Perencanaan SMK3
Sebelum memulai menerapkan sistem manajemen K3L dilakukan kajian awal untuk mengidentifikasi potensi resiko K3L dari kegiatan TELKOM. Prosedur untuk mengkaji ulang resiko-resiko K3L tersebut dan  sistem pengendaliannya akan diterapkan secara rutin guna memperbaharui rekaman bahaya dan resiko serta aspek dan dampak lingkungan. Semua resiko/ dampak yang penting akan selalu dikendalikan dan dipantau.
Dalam melakukan kajian tersebut juga dipertimbangkan semua peraturan perundangan yang terkait dengan operasi perusahaan, serta penanggungjawab dan cara untuk memperoleh peraturan perundangan tersebut sebagaimana yang diperlukan.
Semua fungsi dilingkungan perusahaan harus mengkaji kinerja K3L dilingkungannya masing-masing secra rutin dan membandingkan yang berlaku. Semua kepala fungsi harus meninjau hasil pelaksanaan dan kemajuan program peningkatan dan pencapaian sasaran dan harus menetapkan target baru setiap tahunnya.
Pimpinan Unit Bisnis harus mengkaji kinerjanya terhadap adanya teknologi baru dan resiko bagi pekerja, kontraktor, tamu dan masyarakat sekitar. Program perbaikan harus menyebutkan penanggung jawab dan target waktu pencapaiannya.
1.       Peraturan Perundang-undangan Terkait
Membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya. Pelaksana identifikasi dan inventarisasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya adalah bagian SAS didukung bagian legal. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang diidentifikasi mencakup:
a.       Perundangan dan Persyaratan K3L Internasional.
b.      Perundangan dan Persyaratan K3L Nasional.
c.       Perundangan dan Persyaratan K3L Daerah.
d.      Perijinan terkait lainnya.
e.       Peraturan kegiatan / spesifikasi lainnya.
f.        Standar K3L yang berlaku
2.      Sasaran
Menetapkan dan memelihara sasaran K3L yang terdokumentasi pada tingkatan dan fungsi yang sesuai dengan organisasi. Sasaran dan target ditetapkan dan ditinjau ulang pada kegiatan tinjauan manajemen, bersamaan dengan perumusan program peningkatan. Dalam menetapkan dan mengkaji ulang sasaran, selalu  mempertimbangkan :
a.       Perundang-undangan dan peraturan terkait.
b.      Hasil identifikasi bahaya/aspek lingkungan dan penilaian resiko/ dampak. Pilihan teknologi yang digunakan.
c.       Pertimbangan keuangan.
d.      Persyaratan operasional dan bisnis.
e.       Pandangan Pekerja dan pihak terkait.
f.        Sasaran harus konsisten dengan Kebijakan K3L, termasuk komitmen untuk
g.      perbaikan yang berkelanjutan.
3.      Program K3L
Program SMK3L dibuat berdasarkan hasil identifikasi bahaya/aspek lingkungan dan penilaian resiko/dampak, hasil audit atau hasil Tinjauan Manajemen. Untuk pelaksanaan program akan ditunjuk penanggung jawab, jangka waktu, sumber daya untuk mencapai tujuan dan sasaran dari SMK3L program dipantau oleh P2K3 dan SAS dan harus dilaksanakan peninjauan ulang secara berkala.

C.    Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 dilakukan oleh seluruh lapisan organisasi yang ada di PT. Telkom untuk mencapai keberhasilan implementasi SMK3 dengan baik. Pihak manajemen menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk penerapan dan pengendalian SMK3L. Pihak manajemen menunjuk seorang Wakil Manajemen, yang memiliki peran, tanggungjawab, wewenang untuk :
a.       Memastikan bahwa, persyaratan SMK3L ditetapkan dilaksanakan dan dipelihara.
b.      Melaporkan Kinerja SMK3L kepada pucuk Pimpinan untuk ditinjau ulang sebagai dasar perbaikan SMK3L.
A.    Operation Vice President Risk Management :
1.      Bertanggung jawab atas terselenggarannya fungsi Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan (SMK3L) secara sistematis diseluruh TELKOM dalam rangka keseimbangan antara pemanfaatan potensi/ opportunity dengan risiko/ dampak.
2.      Berperan merumuskan, mengembangkan dan memutahirkan berbagai prosedur/ JUKLAK/ guide line dan pedoman operational SMK3L.
3.      Memprogramkan sosialisasi implementasi kebijakan prosedur dan JUKLAK penanganan SMK3L, serta mengevaluasi implementasinya.
4.      Menyelenggarakan penanganan SMK3L secara terpusat.
B.     Operation Senior Manager Security And Safety :
1.      Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan serta lindungan lingkungan dari seluruh pekerja, kontraktor, tamu dan masyarakat ketika berada di lingkungan perusahaan.
2.      Melakukan tinjauan manajemen secara berkala untuk melihat kinerja pelaksanaan SMK3L serta memberikan arahan dan peningkatan yang diperlukan secara berkesinambungan.
C.     Manager Unit Bisnis Customer/ Operational :
1.      Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan serta lindungan lingkungan dari seluruh pekerja, kontraktor, tamu dan masyarakat ketika berada di bidang kerjanya.
2.       Bertanggung jawab menyediakan sumber daya untuk penerapan sistem manajemen K3L di lingkungannya masingmasing.
3.      Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan perundangan dibidang K3L yang berlaku bagi perusahaan telah dipenuhi.
4.      Berwenang untuk menentukan suatu kegiatan dapat diteruskan atau harus dihentikan berdasarkan penilian resiko/dampak.
5.      Berwenang untuk mengeluarkan Laporan ketidak sesuaian.
6.      Berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan yang dapat membahayakan K3L.
7.      Berwenang untuk memberlakukan keadaan dalam darurat (emergency).
D.    Manager SAS Area/Regional :
1.      Bertanggung jawab terjaganya dokumentasi sistem manajemen K3L.
2.      Menerima tanggung jawab untuk memastikan sistem diterapkan diseluruh bagian/fungsi.
3.      Bertanggung jawab untuk memastikan sistem berjalan efektif dan tetap sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
4.      Bertanggung jawab mendapatkan informasi peraturan yang terbaru.
5.      Bertanggung jawab untuk mengaudit sistem dan melaporkan kepada Sekper.
6.      Bertanggung jawab untuk melaksanakan komunikasi dengan eksternal.
7.      Bertanggung jawab mengevaluasi bahaya-bahaya dari proses yang ada atau yang baru dan untuk meminimize resikoresikonya/dampaknya.
8.      Bertanggung jawab menetapkan dan mengembangkan rencana tanggap darurat.
9.      Berwenang untuk mengeluarkan laporan kecelakaan, laporan ketidak sesuaian dan tindakan perbaikan.
E.     Manager Support and Fasility :
1.      Mendukung tersedianya sumberdaya finansial yang mencukupi untuk mendukung implementasi program K3L dalam perusahaan.
2.      Mendukung terlaksananya program K3L yang berkaitan dengan bidang kerjanya.
3.      Bertanggung jawab memastikan pelatihan dan kesadaran aspek K3L diberikan kepada seluruh karyawan dan selalu menjaga rekaman pelatihan.
F.      Manager Health and Safety :
1.      Bertanggung jawab untuk memastikan keamanan lokasi dan memastikan kesadaran semua pihak terhadap ketentuan keselamatan yang berlaku.
2.      Membantu melaporkan jika ditemukan adanya kondisi-kondisi berbahaya/berdampak lingkungan diarea kerjanya.
G.    Seluruh Tim P2K3 :
1.      Bertanggung jawab untuk memastikan penerapan sistem manajemen K3L di tempat kerjanya dan memastikan bahwa seluruh resiko/dampak lingkungan yang ada diareanya telah diidentifikasi, terdokumentasi, direkam dan dikendalikan
2.      Memastikan bahwa program peningkatan K3L di area kerja mereka telah dijalankan dengan baik.
3.       Membina dan memastikan bahwa pekerja bawahannya termasuk pihak ketiga telah memahami dan mematuhi semua ketentuan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan yang berlaku.
H.    Seluruh pekerja :
1.      Bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen K3L setiap saat di dalam menjalankan pekerjaannya masing-masing.
2.      Bertanggung jawab melaporkan kecelakaan atau insiden atau tindakan yang dapat mengarah pada insiden (Unsafe condition) kepada atasannya dan merekamnya dalam buku kecelakaan dan insiden.
3.      Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan keselamatan dan cara kerja aman yang berlaku untuk pekerjaannya masing-masing, termasuk penggunaan alat keselamatan yang sesuai serta menjalankan ketentuanketentuan yang terkait dengan lindungan lingkungan di area kerjanya masing-masing.
D.    Pengukuran Dan Evaluasi SMK3
A.    Pemantauan dan Pengukuran
Membuat dan merawat prosedur untuk pemantauan dan pengukuran kinerja K3L, prosedur tersebut mencakup :
1.      Mengukur baik secara kuantitatif maupun kinerja K3L.
2.      Memantau kesesuaiannya dengan tujuan/sasaran yang telah ditetapkan.
3.      mengukur dan merencanakan kesesuaiannya dengan program yang telah ditetapkan, criteria operasi dan persyaratan peraturan perundangan.
4.      Mengukur dan memantau kecelakaan, sakit dan insiden.
5.      Mencatat semua hasilnya untuk tujuan perbaikan/ pencegahan dan alat-alat ukur harus dikalibrasi dan dirawat, rekaman harus dipelihara.
B.     Kecelakaan, Insiden, Ketidaksesuaian Serta Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Menetapkan dan memelihara prosedur untuk menentukan:
1.      Penanganan kecelakaan, insiden, ketidaksesuaian, serta tindakan perbaikan dan pencegahannya.
2.      Tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan untuk menghilangkan akar penyebab terjadinya kecelakaan insiden dan ketidaksesuaian termasuk batas waktunya.
3.      Konfirmasi efektifitas tindakan perbaikan dan pencegahan.
C.     Pelaporan Penanganan Bahaya
PT. Telkom telah menetapkan dan menerapkan dan memelihara prosedur untuk pelaporan dan penanganan bahaya masalah K3L. Pelaporan bahaya dilakukan oleh setiap personil yang menemukannya dan perusahaan harus memastikan setiap bahaya yang dilaporkan ditindaklanjuti sesuai dengan tingkat urgensinya. Dengan tujuan untuk memastikan setiap kecelakaan/ kejadian nyaris celaka dan penyakit akibat kerja dilaporkan dan diselidiki sehingga dapat dicegah terjadinya kembali kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta pencemaran lingkungan.
            Sebagai tolok ukur penanganan dan penyelidikan kecelakaan/kejadian nyaris celaka dan penyakit akibat kerja serta insiden lingkungan yang efektif serta implementasi tindakan perbaikan dan pencegahan di lokasi kerja agar tidak terulangnya kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta insiden lingkungan yang sama.
            Prosedur yang di buat untuk memastikan kecelakaan/kejadian nyaris celaka dan penyakit akibat kerja, perusahaan melakukan pemeriksaan dan pengkajian setiap terjadi insiden, dilaporkan dan diselidiki oleh petugas P2K3 sehingga dapat dicegah terjadinya kembali kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta pencemaran lingkungan dengan cara sebagai berikut :
1.      Melakukan wajib lapor kepada atasan atau wakil P2K3 di unitnya apabila menyaksikan kecelakaan/ kejadian nyaris celaka di tempat kerja sehingga dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
2.      Dilakukannya pengkajian kecelakaan kerja/kejadian nyaris celaka/insiden lingkungan oleh sekertaris P2K3 bersama personil SAS dengan mencari fakta-fakta dari kondisi di tempat kejadian kecelakaan
3.      Tindak lanjut dan pemantauan dilakukan berdasarkan rekomendasi yang ada dalam laporan, pemeriksaan dan pengkajian, sekertaris P2K3 melakukan pemantauan untuk memastikan tindakan perbaikan dan pencegahan selesai dan efektif
4.      Pelaporan, pemerikasaan dan pengkajian penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan hasil laporan pemeriksaan kesehatan karyawan lalu dilakukan pemeriksaan dan pengkajian terjadinya penyakit akibat kerja bekerja sama dengan dokter perusahaan atau dengan pihak ketiga yang ditunjuk.
Pengurus atau kertua P2K3 bertanggungjawab untuk menyediakan sumber daya yang diperlukan guna pelaksanaan tindakan perbaikan dan pencegahan kecelakaan/kejadian nyaris celaka dan penyakit akibat kerja.
D.    Rekaman dan Manajemen K3L
            Menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan penempatan rekaman K3L, termasuk hasul audit dan kajian manajemen.
1.      Rekaman dapat dibaca, diidentifikasi dan maupun
2.      Mudah diambil dan terhindar dari kerusakan atau kehilangan.
3.      Masa simpan ditentukan.
4.      Rekaman dipelihara sebagai bukti terlaksanannya persyaratan SMK3L.
E.     Audit
Menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengadakan Audit SMK3L secara berkala dengan tujuan :
1.      Apakah pelaksanaan SMK3L sudah memenuhi peraturan yang direncanakan dan dilaksanakan secara efektif.
2.      Meninjau ulang hasil audit terdahulu.
3.      Memberi informasi hasilnya ke pimpinan puncak.
Dibuat audit program, audit schedule berdasarkamn hasil audit sebelumnya. Audit harus dilakukan oleh personil yang independen semua rekaman dipelihara.
E.     Tinjauan Manajemen  SMK3
Manajemen yang diwakili oleh Sekper secara berkala, minimal 1 tahun sekali akan meninjau SMK3L untuk memastikan pelaksanan, kecukupan dan keefektifannya. Hasil kajian ini harus di dokumentasikan.
            Tinjauan manajemen ini mencakup kemungkinan perubahan pada kebijakan dan sasaran dan unsure lain dari SMK3L, khususnya merujuk hasil audit SMK3L, keadaan yang berubah serta komitmen untuk perbaikan berkelanjutan. Mendokumentasian seluruh hasil kajian untuk manajemen untuk ditindaklanjuti.


4.3.3        Berdasarkan Output
Output yang didapat berdasarkan input dan proses SMK3 di PT. Telkom yaitu diharapkan terciptanya implementasi SMK3 dengan baik di PT. Telkom Jakarta Barat sebagai acuan manajemen untuk meningkatkan kualitas dan meminimalisir ketidaksesuaian yang terdapat pada penerapan SMK3 di PT. Telkom.














BAB V
PEMBAHASAN

5.1  Berdasarkan Input
5.1.1        Man
Sumber daya manusia yang bekerja di PT. Telkom di bagian Unit Security and Safety sudah baik karena telah mengikuti pelatihan-pelatihan tentang K3 dan sesuai dengan kompetensi kerja yang diperlukan, serta memberikan pelatihan bagi karyawan USAS untuk menambah wawasan mengenai K3.
Hal ini sesuai dengan teori menurut PP No 50 Tahun 2012 “pelaksanaan rencana K3 harus dilaksanakan oleh pengusaha dan atau pengurus perusahaan atau tempat kerja dengan menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi dan menyediakan prasarana dan sarana yang memadai”.
Dalam mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan harus menunjuk personal yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan. (Permenaker, 1996).


5.1.2        Money
Untuk kebutuhan anggaran dalam menjalankan kegiatan K3 di PT. Telkom sudah cukup baik, tim K3 di PT. Telkom menggunakan dana untuk pembelian alat K3 yang dikelola perusahaan atau dana bebas perusahaan dan di distribusikan oleh Unit Security and Safety yang dapat digunakan untuk kegiatan K3 di PT. Telkom.
Menurut (Ramli, 2013) pengembangan K3 yang baik tentunya memerlukan dukungan finansial untuk mendukung penerapan K3. Kebutuhan dana ini sering kali menjadi alasan bagi perusahaan untuk enggan menerapkan K3 karena dianggap pemborosan atau mahal karena memerlukan biaya. Hal ini tentu tidak sepenuhnya benar. Penerapan K3 tidak sepenuhnya mahal, tetapi jika dilaksanakan dengan baik akan menjadi nilai tambah karena berkaitan dengan produktivitas. Perusahaan yang sadar K3 akan memasukkan biaya K3 ke dalam biaya produksi.
5.1.3        Matterials
Matterial yang digukanan untuk menunjang kegiatan K3 di dalam area PT. Telkom sudah baik yaitu berupa APAR yang telah di sediakan di setiap ruangan kerja dan di lobby di setiap lantai gedung, penempatan APAR sudah sesuai dengan ketentuan, posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah di capai dam dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan, di semua area di PT. Telkom. Kotak P3K yang isinya telah disesuaikan dengan ketentuan kotak A  yang mana kotak P3K di letakkan di lobby samping lift disetiap lantai dan juga di distribusikan ke seluruh area PT. Telkom. Fasilitas K3 lainnya untuk menunjang keselamatan para karyawan yaitu tangga darurat, jalur evakuasi, dan titik kumpul.
Hal ini sesuai dengan teori menurut PP No. 50 Tahun 2012 “Perusahaan harus memiliki prosedur sebagai upaya mengahadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri yang meliputi penyediaan personil dan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik, proses perawatan lanjutan”.
5.1.4        Machine
Mesin yang digunakan PT. Telkom untuk kegiatan bekerja sehari-hari  sudah baik karena setiap alat yang digunakan dilakukan pemeriksaan secara berkala untuk meminimalisir kecelakaan kerja, yaitu mesin STP (Swage Treatment Plan) atau mesin daur ulang air agar bisa digunakan kembali tanpa mencemari lingkungan, mesin MDF yaitu mesin untuk jalur atau hubungan antara Telkom kerumah pelanggan, mesin ini bekerja selama 24 jam. serta alat pendukung lainnya seperti mesin genset, mesin pompa air, mesin chiller, mesin rectifier, mesin transmisi, mesin battery, mesin travo. Disetiap ruangan mesin telah disediakan alat pelindung diri sesuai dengan kebutuhannya.
Menurut (Ramli, 2013) Mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi mempunyai dampak keselamatan yang sangat besar. Banyak kecelakaan terjadi dalam proses kerja menggunakan mesin dan peralatan produksi lainnya.
Hal ini sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2013 dalam  “hasil identifikai, penilaian, dan pengendalian risiko serta sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, dan proses produksi, kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan”.
5.2  Berdasarkan Proses
5.2.1        Komitmen Dan Kebijakan SMK3 di PT. Telkom Jakarta Barat
Komitmen dan kebijakan yang dijalankan PT. Telkom telah berjalan dengan baik karena sejak 2009 pengelolaan K3 di PT. Telkom tetap fokus pada penanganan zero accident atau kecelakaan nihil yang berdasarkan ketentuan Dinas Tenaga Kerja setempat melalui pengawasan oleh Kemenakertrans. Setiap unit ataupun kantor perusahaan sampai unit regional telah dibentuk satuan tugas yang bertanggung jawab mengelola kebijakan SMK3, dengan anggota satuan tugas SMK3 melibatkan minimal 30% dari jumlah karyawan di unit terkait, maka dari itu mendapatkan apresiasi dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dengan mendapatkan penghargaan zero accident.
Menurut (Ramli, 2013) Keberhasilan K3 ditentukan oleh keteladanan, terutama dari pimpinan mulai level pengawas sampai manajemen puncak dengan memberikan contoh dan komitmen tegas terhadap K3.
Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 05/Men/1996 Kebijakan K3 suatu pernyataan tertulis dan ditandatangani oleh pengusaha dan pengurus yang memuat seluruh visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional.
5.2.2        Perencanaan SMK3
Perencanaan SMK3 di PT. Telkom sudah baik karena dilakukannya identifikasi potensi resiko K3L dari kegiatan PT. Telkom di semua lokasi yang berpotensi bahaya. Kegiatan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dilakukan untuk mengkaji resiko apa saja yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja, semua resiko/dampak yang penting akan dikendalikan dan dipantau.
Hal ini sesuai dengan Pemenaker No. 05/MEN/1996 perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan SMK3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan harus membuat tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang diterapkan dengan mempertimbangkan identifikasi sumber bahaya penilaian dan pengendalian resiko sesuai dengan persyaratan perundangan yang berlaku serta hasil pelaksanaan tinjauan awal terhadap K3.
5.2.3        Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 di PT. Telkom kurang baik karena setelah penulis melakukan observasi ke sekitar gedung kantor yaitu dibagian tower atau tiang pemancar ada seorang pekerja yang ingin melakukan maintanence atau pemeriksaan jaringan tidak menggunakan alat pelindung diri yang seharusnya digunakan untuk keselamatannya. Pekerja tersebut tidak menggunakan sarung tangan dan helm, yang mana dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Setelah penulis melihat, ada seorang pengawas di area tersebut tetapi tidak menegur dengan tegas, pekerja tersebut menjelaskan bahwa alat pelindung dirinya tertinggal di kantor.
Menurut (Ramli, 2013) Proses berikutnya setelah menyusun rencana kerja K3 adalah proses penerapan yang merupakan tahap krusial dalam upaya pencegahan kecelakaan. Bagaimanapun baiknya dan sempurnanya program kerja yang telah dibuat, jika pelaksanaannya tidak dilakukan dengan baik dan konsisten maka tidak akan memberikan hasil optimal.
Hal ini tidak sesuai dengan Permenaker RI No. Per-05/MEN/1996 dalam lampirannya yang menjelaskan tentang penerapan SMK3 di poin konsultasi, motivasi dan kesadaran “tenaga kerja harus memahami serta mendukung tujuan dan sasaran sistem manajemen K3, dan perlu disadarkan terhadap bahaya fisik, kimia, ergonomik, radiasi, biologis dan psikologis yang mungkin menciderai dan melukai tenaga kerja pada saat bekerja serta harus memahami sumber bahaya tersebut sehingga dapat mengenali dan mencegah tindakan yang mengarah terjadinya insiden”.
5.2.4        Pemantauan dan Evaluasi SMK3
a.       Pemantauan dan Pengukuran
Pemantauan dan evaluasi SMK3 di PT. Telkom sudah cukup baik karena dilakukannya inspeksi K3 yaitu mengidentifikasi dan menganalisa temuan-temuan yang mencakup K3 dan inspeksi dilakukan oleh karyawan dalam naungan Unit Security and Safety selaku manajemen K3 di PT. Telkom. Untuk mengukur keefektifan kegiatan penerapan SMK3 di PT. Telkom inspeksi dilakukan minimal 1 kali setiap 3 bulan.
Menurut (Ramli, 2013) SMK3 mensyaratkan pengusaha atau manajemen melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan apakah pelaksanaan SMK3 telah berjalan sesuai ketentuan dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Dalam mengikuti kegiatan magang penulis mengikuti kegiatan inspeksi K3 yang dilakukan oleh manajemen Security and Safety, yang mana memeriksa kebutuhan obat-obatan yang ada di kotak P3K di lingkungan PT. Telkom dan di wilayah kerja PT. Telkom Jakarta Barat, serta melakukan pemeriksaan peralatan K3 untuk melakukan pemeriksaan alat pelatihan tanggap darurat bencana banjir yang dilakukan di danau sunter. Hasil inspeksi tersebut di catat dan disimpan oleh manajemen untuk di analisis dan ditinjau kembali.
Hal ini sesuai dengan Permenaker RI No. Per-05/MEN/1996 yang mejelaskan pengukuran dan evaluasi “perusahaan harus memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi keinerja sistem manajemen K3 dan hasilnya harus di analisis guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan tindakan perbaikan”.
b.      Audit
Audit yang dilakukan oleh PT. Telkom sudah baik yaitu dengan melakukan audit internal SMK3L di PT. Telkom yang dilakukan setahun 1 kali bertujuan untuk mengukur efektifitas penerapan SMK3L dan ditinngkatkan kerjanya.
Menurut (Ramli, 2013) salah satu cara penilaian dengan melakukan audit K3 sebagai bagian dari siklus Plan-Do-Check-Action. Melalui audit, organisasi akan mengetahui kelebihan dan kekurangannya sehingga dapat melakukan langkah-langkah penyempurnaan berkesinambungan.
Hasil pengukuran efektifitas dan kinerja penerapan kriteria audit SMK3L dilokasi kerja PT. Telkom sesuai dengan PP. No 50 Tahun 2012 & persyaratan ISO 14001:2004. PT. Telkom juga melakukan audit eksternal dengan tim auditor dari Sucofindo pada tanggal 28-29 Mei 2012.
Hal ini sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 “Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3. Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan. Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan ditempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen. Hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk tindakan perbaikan dan pencegahan. Pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 dijamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif oleh pihak manajemen”.
5.2.5        Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
Tindakan peninjauan ulang yang dilakukan oleh Sekper secara minimal 1 tahun sekali dan memastikan bahwa ketidaksesuaian penerapan SMK3 akibat perubahan internal Telkom maupun lingkungan sudah dijalankan oleh pengurus di Telkom yang merujuk pada hasil audit internal PT. Telkom dan peningkatan oleh pihak manajemen di PT. Telkom sudah baik karena dilakukan untuk mengevaluasi kefektifan implementasi SMK3L di PT. Telkom, serta untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut ketidaksesuaian implementasi yang disebabkan karena perubahan strategi, organisasi, kebijakan, peraturan perundangan K3L maupun perubahan lingkungan.
Menurut (Ramli, 2013) SMK3 mensyaratkan untuk melakukan tinjau ulang oleh manajemen secara berkala. Tinjauan manajemen ini merupakan bagian penting dalam mata rantai SMK3 untuk memastikan bahwa penerapan SMK3 telah berjalan sesuai dengan rencana yang diharapkan. Dengan demikian, jika terjadi penyimpangan maka dapat dilakukan penyempurnaan.
Menurut Permenaker RI No. Per-05/MEN/1996 pimpinan yang ditinjau harus melaksanakan tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan keselamatan dan kesehatan kerja”.
Hal ini sesuai dengan PP N0. 50 Tahun 2012 “untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, pengusaha dan atau pengurus perusahaan atau tempat kerja harus, melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala, tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan”.
5.3  Berdasarkan Output
 Output yang didapat berdasarkan input dan proses SMK3 di PT. Telkom secara keseluruhan telah melakukan implementasi SMK3 dengan baik dengan meminimalisir kecelakaan kerja dan juga meminimalisir ketidakseusaian SMK3 yang pada penerapannya yaitu berupa kurangnya kesadaran pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri pada saat ingin melakukan kegiatan pemeriksaan tower yang mana kegiatan tersebut berpotensi kecelakaan kerja.










BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN

6.1  Kesimpulan
1.      Komitmen dan kebijakan SMK3 yang dijalankan oleh PT. Telkom sudah baik karena PT. Telkom sejak 2009 pengelolaan K3 di PT. Telkom tetap fokus pada penanganan zero accident atau kecelakaan nihil yang berdasarkan ketentuan Dinas Tenaga Kerja setempat melalui pengawasan oleh Kemenakertrans dan sesuai denga teori menurut (Ramli, 2013).
2.      Perencanaan SMK3 di PT. Telkom sudah baik karena kegiatan awal untuk melakukan implementasi K3 yaitu dengan mengidentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian bahaya yang ada disekitar area kerja PT. Telkom, hal ini telah sesuai dengan keputusan Permenaker RI No. Per-05/men/1996.
3.      Penerapan SMK3 di PT. Telkom masih kurang baik karena masih ada pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri saat melakukan pekerjaan beresiko dan hal ini tidak sesuai dengan keputusan Permenaker RI No. Per-05/MEN/1996.
4.      Pemantauan dan evaluasi SMK3 di PT. Telkom sudah baik karena PT. Telkom melakukan audit internal yang dilakukan 1 tahun sekali yang bertujuan untuk mengukur keefektifan penerapan SMK3 di PT. Telkom. audit eksternal dilakukan oleh tim auditor dari SUCOFINDO pada tanggal 28-29 Mei 2012 hal ini sesuai  menurut teori (Ramli, 2013).
5.      Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen yang dilakukan oleh PT. Telkom sudah baik karena peninjuan dilakukan oleh Sekper secara minimal 1 tahun sekali untuk memastikan adanya ketidaksesuaian penerapan SMK3 yang merujuk pada audit internal PT. Telkom hal ini telah sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012.
6.2  Saran
1.      Pertahanankan komitmen dan kebijakan yang telah dilakukan agar semua elemen SMK3 yang diterapkan di PT. Telkom semakin maju.
2.      Perlu di tingkatkannya kesadaran pekerja yang sedang melakukan kegiatan yang berpotensi bahaya dengan menggunakan alat pelindung diri, serta menambah keilmuan tentang K3 bahwa alat pelindung diri itu sangat penting.
3.      Pertahankan semua keberhasilan SMK3 yang telah diperoleh PT. Telkom yang telah mendapatkan sertifikat keberhasilan komitmen SMK3, penghargaan zero accident.