UJIAN
AKHIR SEMESTER
1. Contoh pelanggaran kode etik profesi di bidang sepakbola:
a)
Adanya tindakan
pengaturan skor
Setiap pemain sepak bola
atau club sepakbola pasti menginginkan kemenangan pada setiap permainan. Namun
apa jadinya jika hasil suatu pertandingan antara klub satu dengan yang lainnya
telah di atur? Pengaturan skor ini telah mengurangi nilai sportifitas
pertandingan sepakbola, karena pada dasarnya setiap tim harus bermain sekuat
tenaga untuk memperoleh kemenangan, bukannya malah mengalah dengan sengaja demi
kemenangan tim lain dengan imbalan uang atau yang lain.
b)
Wasit yang
menerima uang hasil suap
Wasit harusnya menjadi
pengadil dalam permainan sepakbola, wasit harus bersikap netral dan professional
menjalankan tugasnya. Namun ada saja kejadian wasit disuap agar dengan sengaja memihak
atau memberikan keputusan-keputusan yang menguntungkan salah satu tim dan
tentunya merugikan tim lain.
Contoh pelanggaran kode
etik profesi di bidang politik:
a)
Tindakan korupsi
oleh anggota DPR
Kasus korupsi oleh
anggata DPR di Indonesia cukup banyak, oknum-oknum ini memanfaatkan jabatan dan
kepercayaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi. Kasus korupsi yang
cukup terkenal dilakukan Nazaruddin dalam pembangunan wisma atlet SEA Games di
Palembang.
b)
Penyalahgunaan
wewenang dan jabatan
Potitikus yang memiliki
jabatan di pemerintahan pasti memiliki wewenang untuk menjalankan tugasnya,
namun apa jadinya jika wewenang yang diberikan malah disalahgunakan. Contohnya
yaitu seorang pejabat negara yang berwenang dalam infrastruktur dan
pembangunan. Pemilihan kontraktor hasus dilakukan dengan jujur dan adil sesuai
penawaran yang diberikan, tapi apa jadinya jika pemilihan kontraktor dilandasi dengan
sebuah kepentingan bersama. Jika pejabat tersebut memiliki anggota keluarga
atau bisnis kontraktor sendiri, maka dia akan menggunakan wewenangnya untuk
memilih kontraktornya sendiri ataupun yang masih memiliki hubungan dengannya.
2. Etika profesi dibidang teknik mesin merupakansuatu
prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan
untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya yang sesuai
dengan bidang pekerjaannya masing-masing.
3.
Alasan kenapa
dokter tidak boleh mengiklankan diri yaitu dilarang dalam kode etik kedokteran.
Pemerintah melalui menteri kesehatan telah membuat aturan dalam Permenkes Nomor
1787/Menkes/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan. Dalam
peraturan menteri tersebut ditegaskan, tenaga kesehatan atau dokter dilarang
mengiklan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, dan fasilitas
kesehatan, kecuali iklan layanan masyarakat.
4.
Pelanggaran etika
profesi di RT saya, RT4 RW4 Kec.Donomulyo, Kab. Malang.
a.
Jika menjadi
seorang petani didaerah saya maka perlu mengikuti aturan-aturan yang ada. Salah
satunya yaitu pembagian jadwal pengairan sawah/ladang saat musim kemarau. Saat
musim kemarau pengaliran air dilakukan dengan bantuan mesin diesel sehingga
memerlukan uang kas untuk membeli bahan bakar, agar sawah mendapatkan air yang
cukup maka perlu dibuatkan jadwal pengairan yang sesuai. Namun ada saja petani
yang mencuri aliran air agar masuk ke sawahnya, sehingga debit air yang seharusnya
masuk ke sawah petani yang mendapat giliran berkurang.
b.
Ada seorang ketua
rt yang meminta uang atas ganti terima tanda tangan yang diberikan. Kadang kita
memiliki keperluan yang harus disertakan tanda tangan ketua RT setempat, namun
ada bebrapa kasus ketua RT tersebut meminta uang untuk tanda tangan dan stempel
yang diberikannya.
5. Hubungan etika profesi dan standar ISO yang sudah
diterapkan di Indonesia bisa kita lihat pada pabrik-pabrik produksi. Ini
merupakan pengalaman saya saat mengikuti PKL di sebuah pabrik pompa air
pertanian. Seorang operator mesin bubut bekerja sesuai dengan ukuran dan gambar
kerja yang diberikan. Prose pengerjaan tersebut harusnya sesuai dengan standar
ISO yang ada, agar ukuran dan standar alat tersebut memenuhi kriteria dan
seragam. Standar ISO ini juga dapat meningkatkan efisiensi kerja dan mengurangi
resiko usaha.
6. Manfaat ilmu etika profesi adalah sebagai berikut:
Meningkatkan
tanggung jawab.
Apabila Kamu merupakan seseorang handal telah
sepatutnya Kamu bekerja dengan memegang teguh etika yang menyangkut
profesionalitas diri. Perihal ini secara tidak langsung jadi tanggung jawab
Kamu sehingga seluruh perihal yang dicoba berkaitan dengan pekerjaan Kamu
hendak dinilai baik serta bermutu.
Menekankan prinsip
profesionalitas.
Dalam bekerja pasti seseorang tenaga kerja mempunyai
pedoman. Tiap profesi di dalam sesuatu industri pula telah pasti berjalan cocok
dengan pedoman serta aturannya tiap- tiap. Oleh sebab itu etika yang dipegang
oleh seseorang profesionalitas telah sepatutnya senantiasa dihargai . Dengan
demikian prinsip profesionalitas dikatakan telah dijalankan oleh tenaga kerja
yang bersangkutan.
Menghasilkan
kedisiplinan.
Terdapatnya kode etik profesi yang terdapat di suatu
industri telah sepatutnya dipegang teguh serta dijalankan oleh para
profesionalitas. Dengan melaksanakan kode etik profesi ini tiap tenaga kerja
akan bekerja cocok dengan tugasnya tiap- tiap. Perihal ini hendak memperkecil
kesempatan terbentuknya penyimpangan di suatu industri sebab pekerjaan dari
tiap- tiap tenaga kerja bisa berjalan dengan baik serta tertib.
Menghindari campur
tangan dari pihak lain.
Suatu industri memanglah hendaknya membagikan rincian
tugas yang jadi kewajibannya. Rincian tugas haruslah jelas sehingga tiap
pegawai dapat menguasai kedudukan serta gunanya di dalam sesuatu industri.
Tidak hanya itu terdapatnya rincian tugas yang jelas hendak menyebabkan
seseorang pegawai bekerja secara lebih baik tanpa terdapatnya campur tangan
dari pihak lain.
Melindungi hak
pekerja.
Terdapatnya kode etik pekerjaan warnanya tidak cuma
berperan memperjelas kewajiban dari tenaga kerja saja. Namun tiap etika yang
diberlakukan di sesuatu industri secara tidak langsung menolong Kamu dapat
melindungi bermacam hak Kamu sebagai pekerja. Proteksi hak pegawai memanglah
ialah perihal yang berarti untuk tenaga kerja paling utama menyangkut
kesejahteraan hidupnya.
Menolong
penyelesaian permasalahan.
Tiap kasus pasti sempat terjalin di suatu industri.
Tetapi tiap permasalahan yang terdapat haruslah dituntaskan secara terbuka.
Pasti saja penyelesaian yang ditawarkan umumnya berkaitan dengan
profesionalitas Kamu bagaikan seseorang pegawai di industri.
7. Sanksi pelanggaran etika profesi adalah sebagai
berikut:
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan
dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.
Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis,
seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti
kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
8. Perbedaan norma hukum,agama dan etika:
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau
alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat
kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
Norma Agama adalah norma atau aturan yang bersumber dari Tuhan
yang kemudian disampaikan lewat utusan-NYA dan kemudian dibukukan dalam kitab.
SANKSI bagi pelanggar norma ini adalah DOSA. Beberapa agama mempercayai dosa
akan dibayarkan di akhirat kelak berupa siksaan. Beberapa lainnya mempercayai
bahwa dosa juga bisa dibayar di dunia berupa azab, karma dan sebagainya.
Etika adalah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan
9. Jelaskan ciri-ciri profesi dan fungsi kode etik
profesi:
1. Ciri-Ciri Profesi
Ada beberapa sifat dan karakteristik profesi yang
tidak terdapat pada jenis pekerjaan yang bukan merupakan profesi. Adapun
ciri-ciri profesi adalah sebagai berikut:
·
Terdapat keahlian
atau pengetahuan khusus yang sesuai dengan bidang pekerjaan, dimana keahlian
atau pengetahuan tersebut didapatkan dari pendidikan atau pengalaman.
·
Terdapat kaidah
dan standar moral yang sangat tinggi yang berlaku bagi para profesional
berdasarkan kegiatan pada kode etik profesi.
·
Dalam pelaksanaan
profesi harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan
pribadi.
·
Seorang
profesional harus memiliki izin khusus agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai
profesinya.
·
Pada umumnya
seorang profesional merupakan anggota suatu organisasi profesi di bidang
tertentu.
Fungsi
dari kode etik profesi antara lain:
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
10. Potensi pelanggaran kode etik saat New Normal
Adapun kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar
etika profesi saat pemberlakuan New-Normal menurut saya yaitu :
1.
Membatasi jumlah penmpang dalam suatu angkutan umum
Pemilik angkutan umum tentunya mengingkan keuntungan
yang sebesar-besarnya, biasanya mereka akan memaksimalkan ruang yang ada dalam
kendaraan tersebut. Semakin banyak penumpang yang muat dalam satu kendaraan,
maka semakin besar pula keuntungan yang akan didapat oleh pemilik angkutan
umum. Namun hal ini tidak akan berlaku lagi jika sudah masa new normal, karena
nantinya penumpang didalam kendaraan umum harus berjarak 1 meter dengan
penumpang lainnya. Bisa jadi pemilik angkutan umum hanya akan menerima untung
yang amat kecil, malah tidak menutup kemungkinan akan bangkrut karena tidak
balik modal. Contohnya: sebuah angkutan umum mematok harga Rp.4.000,00 untuk
sekali perjalanan baik jauh maunpun dekat, jika dalam sekali jalan hanya ada 10
penumpang maka akan didapat uang sebesar Rp.40.000,00 padahal biaya bensin yang
dikeluarkan untuk sekali jalan yaitu RP.25.000,00 belum uang untuk makan dll.
Jika didapat keuntungan bersih Rp.10.000,00 dalam sekali jalan, maka pemilik
angkutan umum akan merasa rugi dikarenakan tenaga dan biaya perawatan angkutan
umum tersebut tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat.
2.
Membatasi jumlah karyawan yang masuk dalam suatu perusahaan
Beberapa hal yang mungkin bisa terjadi jika ada
pembatasan jumlah karyawan yang masuk yaitu :
a.
Pembatasan jumlah
karyawan yang masuk ini bisa mengakibatkan terjadinya PHK
b.
Memperlambat suatu pekerjaan
c. Satu
orang akan mengerjakan banyak tugas, sehingga dia kelebihan pekerjaan.
·
Pembatasan jumlah karyawan yang masuk tentunya akan membuat perusahaan
berfikir untuk memaksimalkan tenaga kerja yang mereka punya, akan dipilih
orang-orang yang dirasa produkif saja sesuai kebutuhan mereka, sementara yang
dirasa kurang produktif akan dirumahkan. Selain menghemat pengeluaran mereka
juga melalukan anjuran pemerintah.
·
Memperlambat suatu pekerjaan
Kenapa dapat memperlambat suatu pekerjaan? Karena
adanya karyawan yang libur pada hari itu, padahal hasil pekerjaanya dibutuhkan
secepatnya. Contohnya: Dikarenakan pembatasan jumlah karyawan yang masuk maka
director of engginering , merasa bahwa dirinya dapat bekerja dari rumah saja,
namun ternyata pada saat itu dihotel perlu membeli suatu barang hari itu juga
karena bersifat penting dan mendesak. Tetapi dikarenakan director of
engginering tidak ada di hotel, maka seseorang perlu ke rumahnya untuk meminta
tanda tangan, agar barang tersebut segera dibeli. Hal ini akan memakan waktu
yang cukup lama, karena harus pergi kerumah director of engginering hanya untuk
meminta tanda tangan prsetujuan
· Satu orang
akan mengerjakan banyak tugas, sehingga dia kelebihan pekerjaan.
Setiap perusahaan seharusnya memberikan pekerjaan yang
sesuai dengan kemampuan orang tersebut, namun dikarenakan adanya pembatasan
karyawan yang masuk maka karyawan yang masuk tersebut dituntut untuk
mengerjakan hal lain juga, bisa jadi karyawan tersebut setiap hari akan lembur
karena porsi pekerjaan yang diberikan cukup banyak. Hal ini lama kelamaan akan
berdampak pada kesehatan karyawan tersebut.
3. Melarang
pekerja diatas 50 tahun untuk masuk kerja
Bisa saja pekerja tersebut memiliki kondisi tubuh yang
masih prima sehingga masuk sanggup bekerja, namun dikarenakan adanya aturan
tersebut maka pekerja tersebut terancam akan kehilangan pekerjaan.
Selain itu kebanyakan kepala perusahaan berusia 50
tahun keatas, lantas apa jadinya kalau mereka tidak diizinkan untuk datang ke
perusahaan. Mereka setidaknya harus datang 1-2 kali dalam seminggu, tetapi
dikarenakan pembatasan tersebut mereka tidak bisa melihat kondisi perusahaan
secara langsung, dan hanya menerima laporan dari karyawan yang masih bekerja
didalam perusahaan tersebut.
EmoticonEmoticon