TUGAS
KEWARGANEGARAAN
BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK E-KTP
Oleh :
NAMA : STEF ARDIAN ARIKA JAYA
NIM : 1715213120
KELAS : II D
PROGRAM STUDI D3 TEKNIK MESIN
JURUSAN TEKNIK MESIN
POLITEKNIK NEGERI BALI
BADUNG
2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat.
Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Dengan demikian saya mengangkat judul kelemahan dalam pelayanan pembuatan E-KTP.
Akhir-akhir ini, pemerintah Indonesia sedang gencar mempromosikan program elektronik KTP (e-KTP). KTP elektronik ialah dokumen kependudukan yang memiliki Sistem keamanan, baik secara administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Program e-KTP ini bertujuan untuk meminimalisirkecurangan adanya KTP ganda. Adapun hal yang dapat terjadi dengan penggandaan KTP ini, antara lain adalah redundansi data saat survei kependudukan, daftar pemilih tetap pada pemilihan umum, dan sebagainya (Anonim1, 2011).
1.2 Rumusan masalah
a) Apakah yang dimaksud dengan E-KTP?
b) Apakah yang Dimaksud dengan birokrasi ?
c. Apa saja kelemahan yang dihadapi dalam pelayanan pembuatan E-KTP?
1.3 Tujuan Penulisan
a) Untuk memahami apa yang dimaksud dengan E-KTP
b. Untuk memahami apa yang dimaksud dengan birokrasi
c) Untuk mengetahui apa saja kendala yang di hadapi dalam pelayanan E-KTP
d) Untuk mengetahui apakah E-KTP sudah tepat diterapkan dinegara kita
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Electronic-KTP
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
5. Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
2.2 Pengertian Birokrasi
Sejauh ini, birokrasi menunjuk pada empat pengertian, yaitu: Pertama, menunjuk pada kelompok pranata atau lembaga tertentu. Pengertian ini menyamakan birokrasi dengan biro. Kedua, menunjuk pada metode khusus untuk pengalokasian sumberdaya dalam suatu organisasi besar. Pengertian ini berpadanan dengan istilah pengambilan keputusan birokratis. Ketiga, menunjuk pada “kebiroan” atau mutu yang membedakan antara biro-biro dengan jenis-jenis organisasi lain. Pengertian ini lebih menunjuk pada sifat-sifat statis organisasi (Downs, 1967 dalam Thoha, 2003). Keempat, sebagai kelompok orang, yakni orang-orang yang digaji yang berfungsi dalam pemerintahan (Castle, Suyatno, dan Nurhadiantomo, 1983). Dalam kehidupan sehari-hari istilah Birokrasi setidak-tidaknya dimaknai sebagai berikut (Albrow dalam Zauhar, 1996):
1. Bureaucracy as Rational Organization
Birokasi sebagai Organisasi Rasional. Dalam pengertian ini birokrasi dimaknai sebagai suatu organisasi yang rasional dalam melaksanakan setiap aktivitasnya. Setiap tindakan birokrasi hendaknya mengacu pada pertimbangan-pertimbangan rasional.
2. Bureaucracy as Rule by Official
Birokrasi sebagai Aturan yang dijalankan oleh para pejabat. Birokrasi merupakan seperangkat aturan yang dijalankan oleh para pejabat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aturan-aturan itu dibuat guna mempermudah proses pelayanan publik. Namun pada kenyataannya aturan tersebut sering disalahgunakn demi kepentingan pejabat yang bersangkutan. Akibatnya masyarakat menjadi antipati dengan berbagai aturan yang dibuat oleh pejabat publik dan cenderung tidak ditaati.
3. Bureaucracy as Organizational Ineficiency
Birokrasi sebagai Pemborosan yang dilakukan oleh organisasi. Pemborosan(ineficiency) yang dimaksudkan adalah pemborosan dalam segi waktu,tenaga, finansial maupun sumber daya lainnya. Seringkali niat baik birokrasiuntuk memberikan layanan yang efisien justru berbalik menjadi layanan yang tidak efisien dan mengecewakan masyarakat. Karena itu masyarakat menjadi apatis terhadap berbagai slogan efisiensi yang disampaikan oleh aparat birokrasi. Semangat debirokratisasi menjadi tidak bermakna k arena tidakdiimbangi dengan sikap dan perilaku para pejabat yang tidak konsisten dan konsekuen dengan pernyataannya. Birokrasi justru dianggap sebagai tempat bersarangnya berbagai penyakit organisasi modern seperti pembengkakan pegawai, biaya tinggi dan sulit beradaptasi dengan lingkungannya.
4. Bureaucracy as Public Administration
Birokrasi sebagai Administrasi Publik. Birokrasi dalam hal ini disama artikan dengan administrasi publik. Administrasi Publik adalah proses pengelolaan sumber daya publik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Birokrasi adalah unsur pelaksana dari administrasi publik agar tujuan pelayanan kepada masyarakat tercapai secara efektif, efisien dan rasional.
5. Bureaucracy as Administration by Officials
Birokrasi sebagai Administrasi yang dilaksanakan oleh para pegawai. Dalam hal ini pemahaman terhadap makna birokrasi hampir sama dengan bureaucracy as rule by official dan bureaucracy as public administration.
6. Bureaucracy as the Organization
Birokrasi sebagai Organisasi. Organisasi yang dimaksudkan adalah organisasi memiliki struktur dan aturan-aturan yang jelas dan formal. Organisasi merupakan suatu sistem kerjasama yang melibatkan banyak orang, dimana setiap orang mempunyai peran dan fungsi serta tugas yang saling mendukung demi tercapainya tujuan organisasi. Organisasi sebagai sistem kerjasama berarti: (a) sistem mengenai pekerjaan-pekerjaan yang dirumuskan secara baik, dimana masing-masing mengandung wewenang, tugas dan tanggung jawab yang memungkinkan setiap orang dapat bekerjasama secara efektif; (b) sistem penugasan pekerjaan kepada orangorang berdasarkan kekhususan bidang kerja masing-masing; (c) sistem yang terencana dari suatu bentuk kerjasama yang memberikan peran tertentu untuk dilaksanakan kepada anggotanya.
7. Bureaucracy as Modern Society
Birokrasi merupakan ciri dari masyarakat modern. Bagi masyarakat modern keberaturan merupakan sebuah kemestian. Keberaturan itu dapat dicapai jika dilaksanakan oleh suatu institusi formal yang dapat mengendalikan perilaku menyimpang masyarakat. Institusi formal itu adalah birokrasi. Secara etimologi Birokrasi berasal dari istilah ‘buralist’ yang dikembangkan oleh Reiheer von Stein pada 1821, kemudian menjadi ‘bureaucracy’ yang akhir-akhir ini ditandai dengan cara-cara kerja yang rasional, impersoal dan leglistik (Thoha, 1995 dalam Hariyoso, 2002). Birokrasi menurut Evers dalam Zauhar (1996) dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori yaitu:
1. Birokrasi dipandang sebagai rasionalisme prosedur pemerintahan dan aparat administrasi publik. Makna ini adalah sejalan dengan ide Weber tentang birokrasi, dan oleh Evers dinamakan Birokrasi Weber (BW).
2. Birokrasi dipandang sebagai bentuk organisasi yang membengkak dan jumlah pegawai yang besar. Konsep inilah yang sering disebut Parkinson Law.
3. Birokrasi dipandang sebagai perluasan kekuasaan pemerintah dengan maksud mengontrol kegiatan masyarakat. Oleh Evers (dalam Zauhar) disebut Orwelisasi.
Dengan demikian maka Istilah Birokrasi dalam masyarakat dimaknai secara diametral (bertentangan satu sama lain yang tidak mungkin mencapai titik temu):
1. Secara Positif: Birokrasi sebagai alat yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan adanya alat yang efisien dan efektif ini maka tujuan suatu organisasi (privat maupun publik) lebih mudah tercapai.
2. Secara Negatif: Birokrasi sebagai alat untuk memperoleh, mempertahankan dan melaksanakan kekuasaan. Birokrasi adalah sesuatu yang penuh dengan kekakuan (inflexibility) dan kemandegan struktural (structural static), tatacara yang berlebihan (ritualism) dan penyimpangan sasaran (pervesion goals), sifat pengabaian (alienation) serta otomatis (automatism) dan menutup diri terhadap perbedaan pendapat (constrain of dissent). Birokrasi seperti ini menurut Marx bersifat parasitik dan eksploitatif. Dengan demikian maka Birokrasi dapat juga dimaknai sebagai suatu sistem kerja yang berlaku dalam suatu organisasi (baik publik maupun swasta) yang mengatur secara ke dalam maupun keluar. Mengatur ke dalam berarti berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut hubungan atau interaksi antara manusia dalam organisasi juga antara manusia dengan sumber daya organisasi lainnya. Sedangkan mengatur keluar berarti berhubungan dengan interaksi antara organisasi dengan pihak lain baik dengan lembaga lain maupun dengan individu-individu.
Konsep birokrasi sesungguhnya berupaya mengaplikasikan prinsipprinsip
organisasi yang dimaksudkan untuk memperbaiki efisiensi administrasi, meskipun birokrasi yang keterlaluan seringkali justru menimbulkan efek yang tidak baik. Mouzelis menambahkan bahwa dalam birokrasi terdapat aturanaturan yang rasional, struktur organisasi dan proses berdasar pengetahuan teknis dan dengan efisiensi yang setinggi-tingginya. Di samping diberikan makna yang cukup positif tersebut, birokrasi juga sering dimaknai secara negatif. Dalam perspektif yang negatif ini birokrasi dimaknai sebagai sebagai suatu proses yang berbelit-belit, waktu yang lama, biaya yang mahal dan menimbulkan keluh kesah yang pada akhirnya ada anggapan bahwa birokrasi itu tidak efisien dan bahkan tidak adil. Biasanya masalah administrasi yang kompleks dan ruwet terdapat pada organisasi besar, seperti organisasi pemerintahan. Akan tetapi, sebenarnya
birokrasi tidak dibatasi hanya pada institusi sektor publik saja. Serikat Dagang, Universitas, dan LSM merupakan contoh birokrasi di luar pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa pengertian birokrasi dalam pandangan beberapa pakar:
1. Max Weber
Weber menulis banyak sekali tentang kedudukan pejabat dalam masyarakat modern. Baginya kedudukan pejabat merupakan tipe penanan sosial yang makin penting. Ciri-ciri yang berbeda dari peranan ini ialah: pertama, seseorang memiliki tugas-tugas khusus untuk dilakukan. Kedua, bahwa fasilitas dan sumber-sumber yang diperlukan untuk memenuhi tugas-tugas itu diberikan oleh orang orang lain, bukan oleh pemegang peranan itu. Dalam hal ini, pejabat memiki posisi yang sama dengan pekerja pabrik, sedang Weber secara modern mengartikannya sebagai individu dari alat-alat produksi. Tetapi pejabat memiliki ciri yang membedakannya dengan pekerja: ia memiliki otoritas. Karena pejabat memiliki otoritas dan pada saat yang sama inilah sumbangannya, ia berlaku hampir tanpa penjelasan bahwa suatu jabatan tercakup dalam administrasi (setiap bentuk otoritas mengekspresikan dirinya sendiri dan fungsinya sebagai administrasi). Bagi Weber membicarakan pejabat-pejabat administrasi adalah bertele-tele. Meskipun demikian konsep tersebut muncul pertama kalinya. Perwira Tentara, Pendeta, Manajer Pabrik semuanya adalah pejabat yang menghabiskan waktunya untuk menginterpretasikan dan memindahkan instruksi tertulis. Ciri pokok pejabat birokrasi adalah orang yang diangkat, bukan dipilih. Dengan menyatakan hal ini Weber telah hampir sampai pada definisi umumnya yang dikenakan terhadap birokrasi. Weber memandang Birokrasi sebagai birokrasi rasional atau ideal sebagai unsur pokok dalam rasionalisasi dunia modern, yang baginya jauh lebih penting dari seluruh proses sosial (Sarundajang, 2003).
2. Farel Heady (1989):
Birokrasi adalah struktur tertentu yang memiliki karakteristik tertentu: hierarki, diferensiasi dan kualifikasi atau kompetensi. Hierarkhi bekaitan dengan struktur jabatan yang mengakibatkan perbedaan tugas dan wewenang antar anggota organisasi. Diferensisasi yang dimaksud adalah perbedaan tugas dan wewenang antar anggota organisasi birokrasi dalam mencapai tujuan. Sedangkan kualifikasi atau kompetensi maksudnya adalah seorang birokrat hendaknya orang yang memiliki kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional. Dalam hal ini seorang birokrat bukanlah orang yang tidak tahu menahu tentang tugas dan wewenangnya, melainkan orang yang sangat profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut.
3. Hegel:
Birokrasi adalah institusi yang menduduki posisi organiik yang netral di dalam struktur sosial dan berfungsi sebagai penghubung antara Negara yang memanifestasikan kepentingan umum, dan masyarakat sipil yang mewakili kepentingan khusus dalam masyarakat. Hegel melihat, bahwa birokrasi merupakan jembatan yang dibuat untuk menghubungkan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan negara yang dalam saat-saat tertentu berbeda. Oleh sebab itu peran birokrasi menjadi sangat strategis dalam rangka menyatukan persepsi dan perspektif antara Negara (pemerintah) dan masyarakat sehingga tidak terjadi kekacauan.
4. Karl Marx
Birokrasi adalah Organisasi yang bersifat Parasitik dan Eksploitatif. Birokrasi merupakan Instrumen bagi kelas yang berkuasa untuk mengekploitasi kelas sosial yang lain (yang dikuasai). Birokrasi berfungsi untuk mempertahankan privilage dan status quo bagi kepentingan kelas kapitalis. Dalam pandangan Marx yang berbeda dengan Hegel, birokrasi merupakan sistem yang diciptakan oleh kalangan atas (the have) untuk mperdayai kalangan bawah (the have not) demi mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri. Dalam hal ini birokrasi menjadi kambing hitam bagi kesalahan penguasa terhadap rakyatnya. Segenap kesalahan penguasa akhirnya tertumpu pada birokrasi yang sebenarnya hanya menjadi alat saja.
5. Blau dan Meyer
Birokrasi adalah sesuatu yang penuh dengan kekakuan (inflexibility) dan kemandegan struktural (structural static), tata cara yang berlebihan (ritualism) dan penyimpangan sasaran (pervesion goals), sifat pengabaian (alienation) serta otomatis (automatism) dan menutup diri terhadap perbedaan pendapat (constrain of dissent). Dengan demikian Blau dan Meyer melihat bahwa birokrasi adalah sesuatu yang negative yang hanya akan menjadi masalah bagi masyarakat.
6. Yahya Muhaimin
Keseluruhan aparat pemerintah, baik sipil maupun militer yang bertugas membantu pemerintah (untuk memberikan pelayanan publik) dan menerima gaji dari pemerintah karena statusnya itu.
7. Almond and Powell (1966):
The Governmental Bureaucracy is a group of formally organized offices and duties, lnked in a complex grading subordinates to the formal roler maker (Birokrasi Pemerintahan adalah sekumpulan tugas dan jabatan yang terorganisir secara formal berkaitan dengan jenjang yang kompleks dan tunduk pada pembuat peran formal) Dari berbagai pengertian diatas penulis menyimpulkan bahwa Birokrasi sesungguhnya dapat dipahami dan diberi pengertian sebagai suatu sistem kerja yang berlaku dalam organisasi yang mengatur interaksi sosial baik ke dalam maupun keluar. Secara spesifik birokrasi publik (pemerintahan) dapat dimaknai sebagai institusi atau agen pemerintahan yang dilengkapi dengan otoritas sistematik dan rasional dengan aturan-aturan yang lugas (a system of authority relations defined by rationally developed rule) (Chandler and Plano, 1982 dalam Hariyoso, 2002)
2.3 Faktor-faktor yang mempengaruhi birokrasi
a. Faktor budaya
· Budaya dan perilaku koruptif yang sudah terlembaga (“uang administrasi” atau uang “pelicin”)
· Budaya “sungkan dan tidak enak” dari sisi masyarakat
· Masyarakat harus menanggung biaya ganda karena zero sum game
· Internalisasi budaya dalam mekanisme informal yang profesional
b. Faktor individu
· Perilaku individu sangat bersifat unik dan tergantung pada mentalitas dan moralitas
· Perilaku individu juga terkait dengan kesempatan yang dimiliki seseorang yang memiliki jabatan dan otoritas
· Perilaku opportunistik hidup subur dalam sebuah sistem yang korup
· Individu yang jujur seringkali dianggap menyimpang dan tidak mendapat tempat
c. Faktor organisasi dan manajemen
· Meliputi struktur, proses, leadership, kepegawaian dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat
· Struktur birokrasi masih bersifat hirarkis sentralistis dan tidak terdesentralisasi
· Proses Birokrasi seringkali belum memiliki dan tidak melaksanakan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, efektivitas dan keadilan
· Birokrasi juga sangat ditentukan oleh peran kepemimpinan yang kredibel
· Dalam aspek kepegawaian, Birokrasi dipengaruhi oleh rendahnya gaji, proses rekrutmen yang belum memadai, dan kompetensi yang rendah.
· Hubungan masyarakat dan pemerintah dalam Birokrasi belum setara; pengaduan dan partisipasi masyarakat masih belum memiliki tempat (citizen charter)
d. Faktor politik
· Ketidaksetaraan sistem birokrasi dengan sistem politik dan sistem hukum
· Birokrasi menjadi “Geld Automaten” bagi partai politik
· Kooptasi pengangkatan jabatan birokrasi oleh partai politik
2.4 Gambaran Umum Birokrasi Pemerintah di Indonesia
Dalam makalah ini kami mencoba untuk memaparkan secara jelas kondisi birokrasi di Indonesia. Di Negara-negara berkembang, tipe birokrasi yang diidealkan oleh Max Weber Nampak belum dapat berkembang dan berjalan dengan baik. Sebagai salah satu Negara yang berkembang Indonesia tidak terlepas dari realita di atas. Meski sudah mengenal birokrasi yang modern, namun jauh sebelum itu, masyarakat Indonesia sudah mengenal dan menerapkan sejenis birokrasi kerajaan, sehingga dalam upaya penerapan birokrasi yang modern, yang terjadi hanya bentuk luarnya saja, belum tata nilainya. Sebagaimana yang telah ditetapkan di Indonesia lebih mendekati pengertian Weber mengenai dominasi patrimonial, dimana jabatan dan perilaku di dalam hirarki lebih didasarkan pada hubungan pribadi. Dalam model Weber , tentang dominasi birokrasi patrimonial individu-individu dan golongan yang berkuasa dan mengontrol kekuasaaan dan otoritas jabatan untuk kepentingan ekonomi politik mereka.
Cirri-ciri dominasi birokrasi patrimonial menurut Weber yang hampir secara keseluruhan terjadi di Indonesia antara lain:
1. Pejabat-pejabat disaring atas kineerja pribadi
2. Jabatan dipandang sebagai sumber kekuasaan atau kekayaaan
3. Pejabat-pejabat mengontrol, baik fungsi politik atau pun administrative
4. Setiap tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik
2.5 Kelemahan Pelayanan Pembuatan E-KTP
1. Kurang efektifnya pelayanan yang telah diberikan oleh petugas
Pengurusan e-KTP di seluruh kecamatan di Indonesia yang tanpa dipungut biaya administrasi saat ini, membuat animo masyarakat sangat tinggi untuk segera mengurus dan mendapatkan e-KTP tersebut.
Hanya saja, dalam pengurusan e-KTP ini, masih ditemukan kelemahan kelemahan di lapangan yang dilakukan petugas di kecamatan. Kelemahan ini antara lain seperti masyarakat yang mendatangi kantor camat untuk mengurus e-KTP sesuai jadwal yang telah ditetapkan, ternyata tidak mendapatkan pelayanan maksimal.
Bayangkana saja, warga yang mendatangi kantor camat sejak pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB menunggu giliran, tatapi akhirnya mereka tak terlayani akibat waktu pengurusan yang tidak sesuai dengan yang dijadwalkan. Seperti yang dialami Salah satu warga Kelurahan Pulau yang mengurus e-KTP di Kantor Camat Bangkinang Seberang. Ia mengaku mendatangi kantor camat tersebut sejak pukul 7.00 WIB dan menunggu giliran hingga pukul 16.30 WIB. Namun tak kunjung gilirannya untuk dipanggil, yang menyebabkan ia kecewa.
Hal itu disampaikan Yasmin kepada KR, Rabu (21/12), yang mengaku sangat kecewa karena sudah mengantri sejak pagi. Dan alhasil ketika ditanya kepada petugas, tetapi yang didapat nya yaitu jawabnya ketus sambil berkata bapak urus saja tahun 2012 nanti, yang jelas dengan prosedur yang sangat panjang, ini menandakan pelayanan pembuatan E-KTP kurang maksimal. Seharusnya aparatur kecamatan agar dapat mengatur jadwal pengurusan e-KTP tersebut, dan semestinya disesuaikan dengan kuota masing-masing wilayah kelurahana/desa.
2. Kurangnya alat dalam pelayanan pembuatan E-KTP
Seperti yang terjadi di Depok saat ini, hanya satu di antara 63 kelurahan di Depok yang sudah rampung mendata dan memberi layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebanyak 17 kelurhan diantaranya bahkan belum tersentuh sama sekali oleh layanan tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Mulyamto mengatakan kendala utama yang dihadapi adalah soal listrik dan peralatan untuk membuat KTP baru itu. “Listrik sering mati dan alat suka macet, sedangkan pihak konsorsium bilang di gudang alatnya sudah kosong,”
Saat ini Depok sudah memakai 50 dari 63 alat yang dibutuhkan untuk 46 kelurahan. Ada tiga kelurahan yang diprioritaskan sehingga mendapat dua alat, yakni Kelurahan Suka Maju, Tugu, dan Mekar Jaya. “Satu alat cadangan dipakai keliling pakai mobil,” katanya. Kelurahan yang sudah merampungkan layanan pembuatan e-KTP adalah Jati Mulia di Kecamatan Cilodong. Total warga Depok yang sudah terdaftar dalam pelayanan e-KTP sekitar 153.997 orang, atau sekitar 12 persen dari 1,3 juta warga wajib KTP. “Itu total per 21 Desember,” Adapun jumlah kelurahan yang belum tersentuh pelayanan e-KTP ada 17 di tujuh kecamatan.meski pihaknya tidak lagi menetapkan target penyelesaian layanan e-KTP, mereka tetap berusaha menyelesaikan secepatnya. Dengan alat yang ada dan masih berfungsi, mereka mengatakan, kelurahan yang jumlah penduduknya padat mendapat prioritas layanan. Sementara itu, layanan yang sama baru akan dimulai pada April tahun depan di Kota Bogor. Mereka tinggal menunggu pasokan alat. Dari 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor, Kementerian Dalam Negeri baru mengirim 12 unit. “Kenapa baru April nanti dimulai karena kamu menunggu kekurangan alatnya. Minimal harus ada 20 unit. Dengan demikian pemerintah harus menyiapkan peralatan sesuai dengan kebutuhan perkecamatan agar pelayanan E-KTP terealisasikan dengan baik.
3. Kurangnya Informasi yang jelas untuk masyarakat
Dengan kurangnya informasi kepada masyarakat khusunya masyarakat awam, sehingga masyarakat salah tangapan dalam pembuatan E-KTP tersebut,seperti masyarakat yang tidak mendapat undangan mengikut antri di kecamatan sampai berjam-jam dan kecewa kepada pelayanan tersebut.
Padahal seharusnya masyarakat yang telah mendapat undangan dahulu yang dapat dilayani dalam pembuatan E-KTP. Contohnya seperti yang terjadi pada KOBA - Program E-KTP yang mulai dilaunching di beberapa daerah di Bangka Belitung (Babel) mulai mengalami berbagai masalah
Di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), beberapa warga yang tidak tahu mengenai program tersebut, mulai kecewa dengan pelayanan pembuatan E-KTP tersebut. Seperti yang diungkapkan salah satu warga Arung dalam Koba beberapa waktu lalu. Ia mengaku kecewa tidak dilayani oleh petugas kecamatan, kendati sudah mengantri sekian lama. Ia akhirnya memutuskan pulang dan urung membuat E-KTP tersebut.Karna sudah tiga kali ngatri setiap dipangil oelh petugas pembuatan E-KTP bilang tidak bisa buat sekarang karna tidak mempunyai undangan. Padahal kami lah berjam-jam ngantri", tetapi setelah ada penjelasan dari media ini, akhirnya masyarakat tersebut bisa memahami bahwa program E - KTP merupakan program nasionalyang berkelanjutan.
Bagi warga yang belum mendapatkan undangan, nanti akan tetap dilayani belakangan pada tahun 2012 secara gratis. "Program ini kebijakan pemerintah pusat dan merupakan program berkelanjutan. Jadi, blanko undangan itupun dari pusat. Dan itu memang terbatas sesuai dengan database yang di serahkan ke pusat.
Apabila dilayani layani, nanti terjadi kekurangan blanko undangan"masyarakat yang mendapatkan blanko undangan dalam pembuatan E-KTP adalah warga yang terdatadalam database. "Sistem administrasi kependudukan kita di Bateng ini kan baru berlaku sejak tahun 2008. Jadi, warga yang terangkum dalam database Dindukcapil itu adalah warga yang pembuatan KTP konvensionalnya mulai dari tahun 2008 hingga periode 31 Juli 2011. Jadi Pembuatan KTP konvensionalnya dibawah tahun 2008, belum masuk database", bahwa warga yangmasuk dalam database pun kemudian akan dilakukan pemutakhiran kembali pada tahun 2010 lalu.
Dengan situasi tersebut disebabkan karena antusiasnya warga dalam pembuatan E-KTP, sehingga menyebabkan mereka (warga) datang beramai-ramai dan membuat petugas agak kewalahan. Namun, petugas pun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap warga yang tidak memiliki blankoundangan, karena memang sistemnya dari pusat seperti itu. Untuk pembuatan E-KTP yang sudah berjalan sejak Rabu tanggal 21 September 2011 lalu,berjalan cukup baik. Antusiasme masyarakat Bateng pun cukup tinggi, sehingga hal inipun mempermudah Dindukcapil dalam menyukseskan program nasional tersebut.
4. Listrik Hambat Pelaksanaan e-KTP
Hambatan berikutnya yaitu pemadaman listrik, SEPERTI yang terjadi di PEKANBARU, Kabupaten Kampar,pemadaman listtrik tersebut sampai 3 jam sehingga menghambat dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan E-KTP Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar, Hamida kepada Tribun, Minggu (4/12) mengatakan, pemadaman listrik oleh PLN sangat mengganggu pengerjaan e-KTP di seluruh Kecamatan se Kabupaten Kampar.
Dengan demikian kendala yang dihadapi dengan pemadaman listrik, alat e-KTP tidak bisa bekerja, meski Pemerintah Kecamatan memiliki mesin pembangkit listrik (generator set). ” kalau pakai genset. Pemadaman listrik mengurangui waktu yang tersedia merekam warga membuat e-KTP perharinya. Hamida mengatakan, untuk mengatasinya, kecamataan harus memperpanjang jam buka layanan pembuatan e-KTP hingga malam, bahkan sampai pukul 24.00 WIB.
Tidak itu saja Kendala yang diahadapi,salah satunya berasal dari masyarakat yang wajib KTP. Menurut Hamida, mereka masih menemukan warga yang belum meiliki kesadaran tinggi mengurus e-KTP.
5. Tidak dibayarnya tenaga honorer pembuatan E-KTP
Keluhkan ratusan tenaga honorer, kalau honor mereka belum dibayar padahal untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari mereka. Ini bagaimana tangapan sebagai aparatur pemerintah.
Padahal honor yang telah dijanjikan oleh pemerintah seharus sudah diterima tetapi belum.dengan belum diterima nya honor para tenaga pelayan pembuatan E-KTP, mempengaruhi kurang maksimalnya pelayanan yang diberika, sebab kenapa, mereka mulai malas bekerja atau melayani masyarakat dalam pembuatan E-KTP.sebenarnya pembayaran honor bagi para operator itu sebetulnya sudah disetujui DPRD Seluma,Provinsi Bengkulu, pada pembahasan APBD Perubahan 2011 sebesar Rp96 juta, bahkan pertengahan Desember ini honor mereka sudah bisa dibayarkan serta akan disalurkan ke masing-masing kecamatan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
E-KTP (Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E-KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan e-KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu. E-KTP bisa terbilang lebih efektif dan efesien dibanding dengan KTP biasa.
Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Masih banyaknya kendala yang dihadapi untuk pelayanan pembuatan e-KTP seperti masih kekurangan alat pembuatan e-KTP,kurang nya informasi yang berikan kepada masyarakat, serta sulitnya birokrasi dan tata cara pembuatan yang sering kali membuat masyarakat malas untuk mengurus ktp nya.
3.2 Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang birokrasi pelayanan public E-KTP, kita Sebagai Anggota Masyarakat , semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hakhak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera