TECHNOPRENEURSHIP : BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN DALAM SUATU PERUSAHAAN

July 19, 2019

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN DALAM PERUSAHAAN


POWER POINT >> KLIK

Badan usaha dapat diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis ekonomis yang  memiliki tujuan untuk mencari keuntungan . Sedangkan perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dalam produksi yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa). Jadi dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah bagian dari badan usaha sedangkan perusahaan adalah alat badan usaha dalam upaya mencapai tujuannya, yaitu memperoleh keuntungan/laba


Sangat diwajibkan bagi semua perusahaan untuk memiliki bentuk kepemimpinan yang sesuai dengan perusahaan tersebut.
Memilih bentuk perusahaan merupakan langkah awal dalam menjalankan perusahaan. Sebab berhasil tidaknya usaha yang dijalankan tergantung dari keputusan tersebut.
Berikut ini akan kita bahas bentuk-bentuk perusahaan sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan
2. Frima
3. Persekutuan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6. Bentuk-bentuk Perusahaan lainnya.

a). Perusahaan Perseorangan
            Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di Indonesia. Maju mundurnya perusahaan tergantung sepenuhnya kepada kemampuan si pemilik usaha.
            Sebagai pemimpin perusahaannya sendiri harus sanggup mencurahkan segala pikiran dan tenaganya untuk perusahaan tersebut. Pimpinan perusahaan itu harus mempunyai pengetahuan dan keuletan serta harus arif dan bijaksana karna orang yang kurang cakap dan berhati lemah akan mudah menjerumuskan perusahaannya sendiri dalam suatu kerugian.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan
1.      Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
2.      Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
3.      Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
4.      Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.

Kelemahan Perusahaan Perseorangan
1.      Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
2.      Sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
3.      Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
4.      Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.

b) Frima
            Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha

Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :
·         Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
·         Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
·         Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
·         Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
·         Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil



Kelebihan  Firma
·         Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
·         Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
·         Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.

Kelemahan Firma

·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
·         Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.

c) Perseroan Komanditer (CV)


            Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
            Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero aktif merupakan seseorang yang aktif dalam menjalankan usahanya serta bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Ciri-Ciri dan Sifat CV :
-       Sulit menarik modal yang telah disetorkan
-       Jumlah modal yang besar karena didirikan banyak pihak
-       Mudah dalam mendapatkan kridit pinjaman
-       Memiliki anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan saja
-       Relatif mudah untuk didirikan
-       Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Kelebihan :
1.      Modal yang terkumpul relatif besar
2.      Relatif mudah memperoleh kredit
3.      Kemampuan manajemen lebih besar
4.      Pendiriannya relatif mudah

Kelemahan :
1.      Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
2.      Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu
3.      Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.




d) Perseroan Terbatas (PT)
            Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas memiliki modal usaha yang dibagi atas beberapa saham, dimana setiap teman ikut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.     Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
            Dalam perusahaan yang berbentuk PT selain diperlukan akte notaries juga ada syarat financial serta yuridis . Dalam bentuk PT harus memiliki :
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
b) Komisaris
c) Dewan Direktur
Jenis-jenis PT yang perlu diketahui adalah :
a) PT Tertutup
b) PT Terbuka
c) PT Perseorangan
d) PT Kosong
e) PT Asing
f) PT Dometik

Kelebihan :
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·         Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·         Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
·         Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
·         Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien

Kelemahan :
·         Biaya pendiriannya relatif mahal
·         Rahasia tidak terjamin
·         Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

e) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
            Badan Usaha Milik Negara merupakan badan usaha yang dikenal public enterprise yang berisikan dua elemen esensial yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise) artinya BUMN ini tidaklah murni pemerintah 100 persen dan tidak murni bisnis 100 persen.
            Untuk lebih jelas mengenai klasifikasi dan ciri-ciri yang melekat pada masing-masing bentuk BUMN, dapat dilihat pada diagram berikut ini. Ciri-ciri pokok usaha Negara menurut undang-undang no.9 tahun 1994.
1) Perjan (IBW) Governmental Agency
a) Makna usaha, tujuan perusahaan.public service
b) Status hukum: Bukan badan hukum
c) Hubungan organisatoris dengan pemerintah: sebagai bagian dari Departemen/Ditjen (tidak otonom)
d) Pemilikan/penguasaan pemerintah: sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian Departemen/Ditjen/Dit
e) Pengurusan oleh pemerintah: pemimpin adalah kepala jawatan yang diangkat oleh pemerintah
f) Pengawasan oleh pemerintah: langsung dan secara hierarkis fungsional, pemeriksaan oleh akuntan Negara, neraca disahkan oleh menteri
g) Kekayaan/permodalan: dari pemerintah melalui Anggaran Belanja Tahunan
h) Status kepegawaian: pegawai negri
i) Ruang lingkup kegiatan usaha: pada umumnya public utility yang bersifat vital dan strategis

2) Perum (UU prp 1998) public Corporation
a) Makna usaha, tujuan perusahaan: public service dan profic seimbang/kondsional.
b) Status hukum: badan hukum berdasarkan UU 19 prp tahun 1998 dan PP/pendirian
c) Hubungan organisatoris: berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisa(otonom)
d) Pemilikan/penguasaan oleh pemerintahan: sepenuhnya dan tidak langsung yaitu mulai penanaman kekayaan Negara yang dipisah
e) Pengurusan oleh peerintah: pimpinan adalah suatu direksi yang diangkat oleh pemerintah
f) Pengawasan oleh pemerintah: melalui pejabat atau badan yang berfungsi sebagai komisaris. Pemeriksaan oleh akutan Negara, neraca disahkan menteri
g) Kekayaan/permodalan: dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan merupakan modal dasar perum. Modal tidak terbagi dalam saham.
h) Status kepegawaian: pegawai perusahaan Negara berdasarkan UU tersendiri
i) Ruang lingkup kegiatan usaha: pada umumnya usaha-usaha penting berupa public utility/service

3) Persero (KUHD) Government/State Campany
a) Makna usaha, tujuan perusahaan: profit sebagai titik berat
b) Status hukum: badan hukum berdasarkan KUHD dan PP pendirian( dengan akte notaris)
c) Hubungan organisasi dengan pemerintahan: berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang tercapai(otonom)
d) Pemilikan/penguasaan oleh pemerintah: dapat sepenuhnya atau sebagian yaitu melalui pihak saham secara keseluruhan atau sebagian
e) Pengurusan oleh pemerintahan: pimpinan adalah suatu direksi diangkat oleh rapat umum pemegang saham
f) Pengawasan oleh pemerintahan: pelalui dewan komisaris yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham
g) Kekayaan/permodalan: dari kekayaan Negara yang dipisahnya dan merupakan modal dasar persero, untuk keseluruhan atau sebagian modal perseroan terbagi dalam saham-saham
h) Status kepegawaian: pegawai perusahaan swasta biasa.
i) Ruang lingkup kegiatan usaha: seperti pada perusahaan swasta biasa

f) Bentuk Perusahaan Lainnya
            Selain bentuk-bentuk perusahaan yang sudah dijelaskan di atas, berikut ini akan dijelaskan bentuk perusahaan lainnya yaitu :
a) Sidikat
            Sindikat merupakan suatu kerjasama antara beberapa orang lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian.
b) Kartel
            Kartel dapat diartikan sebagai suatu bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan yang terikat oleh suatu perjanjian tertentu.
c) Merger
            Merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. Marger terdiri dari dua yaitu marger Horizontal merupakan penggabungan dengan perusahaan asing untuk pasar yang sama sedang dan Vertikal merupakan penggabungan perusahaan dengan perusahaan supplier-nya


d) Perusahhan daerah
            Adalah perusahaan yang modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintahan daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan oleh kekayaan pemerintahan daerah yang bersangkutan.

e) Koperasi
            Kopreasi merupakan suatu  badan usaha yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koprasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
f) Yayasan
            Yayasan merupakan organisasi yang memilikitujuan untuk tidak mencari keuntungan tetapi untuk usaha yang bersifat sosial
g) Kongsi
            Kongsi merupakan suatu perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk mengadakan usaha bersama untuk mencari keuntungan.
h) Perserikatan perdata
            Merupakan persetujuan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang bersepakat untuk saling mengangkat diri untuk memasukkan suatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karena persetujuan tersebut.  Pada setiap perserikatan perdata terdapat unsur-unsur:
            a. Pemasukkan
b. Tujuan untuk mendapat keuntungan yang dibagikan pada para anggota. Misalnya: enam orang bersahabat, bersepakat untuk mencari keuntungan/penghasilan bersama dengan jalan mendorong pementasan kesenian sandiwara. Masing-masing anggota/orang yang menyerahkan sejumlah uang sebagai modal, kemudian hasil keuntungan tersebut dibagi bersama diantara keenam orang tersebut, esuai dengan banyaknya pemasukkan uang kedalam perserikatan.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »