BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN DALAM PERUSAHAAN
POWER POINT >> KLIK
Badan usaha dapat diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan . Sedangkan perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dalam produksi yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa). Jadi dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah bagian dari badan usaha sedangkan perusahaan adalah alat badan usaha dalam upaya mencapai tujuannya, yaitu memperoleh keuntungan/laba
Sangat diwajibkan bagi semua perusahaan untuk memiliki bentuk
kepemimpinan yang sesuai dengan perusahaan tersebut.
Memilih bentuk perusahaan merupakan langkah awal dalam menjalankan
perusahaan. Sebab berhasil tidaknya usaha yang dijalankan tergantung dari
keputusan tersebut.
Berikut ini akan kita bahas bentuk-bentuk perusahaan sebagai
berikut :
1. Usaha Perseorangan
2. Frima
3. Persekutuan
Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas
(PT)
5. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
6. Bentuk-bentuk
Perusahaan lainnya.
a).
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan
salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di Indonesia. Maju
mundurnya perusahaan tergantung sepenuhnya kepada kemampuan si pemilik usaha.
Sebagai pemimpin perusahaannya
sendiri harus sanggup mencurahkan segala pikiran dan tenaganya untuk perusahaan
tersebut. Pimpinan perusahaan itu harus mempunyai pengetahuan dan keuletan
serta harus arif dan bijaksana karna orang yang kurang cakap dan berhati lemah
akan mudah menjerumuskan perusahaannya sendiri dalam suatu kerugian.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan
1. Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga
keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
2. Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik
perusahaan sepenuhnya.
3. Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik
dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
4. Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk
mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
1. Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
2. Sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha
untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik
perusahaan saja.
3. Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab
jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka
perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
4. Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua
aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
b) Frima
Firma adalah badan usaha yang
didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha,
umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi
dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun
kerugian akan ditanggung bersama.
Ciri dan sifat
firma :
- Apabila terdapat
hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota
firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota
tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota
mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh
kredit usaha
Ketentuan mengenai
firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP
dan intinya menyebutkan :
·
Dalam keanggotaan,
setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
·
Anggota tidak
boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota
lain.
·
Keanggotaan tidak
dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
·
Pemisahan kekayaan
pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan
perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi
para sekutu menjadi jaminan.
·
Sekutu yang tidak
memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi
sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil
Kelebihan Firma
·
Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
·
Pendirian firma
relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
·
Kebutuhan modal
lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan
finasial yang lebih besar.
Kelemahan Firma
·
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi
menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
·
Kerugian yang
diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang
lain.
·
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian
untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.
c) Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk
perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis
untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang
usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya
beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan
oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk
perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA
OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF
yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero aktif
merupakan seseorang yang aktif dalam menjalankan usahanya serta bertanggung
jawab penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya
bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa
melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Ciri-Ciri dan
Sifat CV :
-
Sulit menarik
modal yang telah disetorkan
-
Jumlah modal yang besar
karena didirikan banyak pihak
-
Mudah dalam mendapatkan
kridit pinjaman
-
Memiliki anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan saja
-
Relatif mudah
untuk didirikan
-
Kelangsungan hidup
perusahaan cv tidak menentu
Kelebihan :
1. Modal yang terkumpul relatif besar
2. Relatif mudah memperoleh kredit
3. Kemampuan manajemen lebih besar
4. Pendiriannya relatif mudah
Kelemahan :
1. Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas
2. Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu
3. Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi
sekutu pimpinan.
d) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering pula
disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas memiliki
modal usaha yang dibagi atas beberapa saham, dimana setiap teman ikut mengambil
bagian sebanyak satu atau lebih saham. Para
pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
sebesar modal yang disetorkan.
Dalam perusahaan yang berbentuk PT selain
diperlukan akte notaries juga ada syarat financial serta yuridis . Dalam bentuk
PT harus memiliki :
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
b) Komisaris
c) Dewan Direktur
Jenis-jenis PT
yang perlu diketahui adalah :
a) PT Tertutup
b) PT Terbuka
c) PT Perseorangan
d) PT Kosong
e) PT Asing
f) PT Dometik
Kelebihan :
·
Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin
·
Terbatasnya
tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
·
Saham dapat diperjualbelikan
dengan relatif mudah
·
Kebutuhan kapital
lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan
usaha
·
Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
Kelemahan :
·
Biaya pendiriannya
relatif mahal
·
Rahasia tidak
terjamin
·
Kurangnya hubungan
yang efektif antara pemegang saham
e) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara merupakan
badan usaha yang dikenal public enterprise yang berisikan dua elemen esensial
yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise) artinya BUMN ini
tidaklah murni pemerintah 100 persen dan tidak murni bisnis 100 persen.
Untuk lebih jelas mengenai
klasifikasi dan ciri-ciri yang melekat pada masing-masing bentuk BUMN, dapat dilihat
pada diagram berikut ini. Ciri-ciri pokok usaha Negara menurut undang-undang
no.9 tahun 1994.
1) Perjan (IBW)
Governmental Agency
a) Makna usaha, tujuan perusahaan.public service
b) Status hukum: Bukan badan hukum
c) Hubungan organisatoris dengan pemerintah: sebagai
bagian dari Departemen/Ditjen (tidak otonom)
d) Pemilikan/penguasaan pemerintah: sepenuhnya dan
langsung seperti terhadap bagian Departemen/Ditjen/Dit
e) Pengurusan oleh pemerintah: pemimpin adalah kepala
jawatan yang diangkat oleh pemerintah
f) Pengawasan oleh pemerintah: langsung dan secara
hierarkis fungsional, pemeriksaan oleh akuntan Negara, neraca disahkan oleh
menteri
g) Kekayaan/permodalan: dari pemerintah melalui
Anggaran Belanja Tahunan
h) Status kepegawaian: pegawai negri
i) Ruang lingkup kegiatan usaha: pada umumnya public
utility yang bersifat vital dan strategis
2) Perum (UU prp
1998) public Corporation
a) Makna usaha, tujuan perusahaan: public service dan
profic seimbang/kondsional.
b) Status hukum: badan hukum berdasarkan UU 19 prp
tahun 1998 dan PP/pendirian
c) Hubungan organisatoris: berdiri sendiri sebagai
kesatuan organisasi yang terpisa(otonom)
d) Pemilikan/penguasaan oleh pemerintahan: sepenuhnya
dan tidak langsung yaitu mulai penanaman kekayaan Negara yang dipisah
e) Pengurusan oleh peerintah: pimpinan adalah suatu
direksi yang diangkat oleh pemerintah
f) Pengawasan oleh pemerintah: melalui pejabat atau
badan yang berfungsi sebagai komisaris. Pemeriksaan oleh akutan Negara, neraca
disahkan menteri
g) Kekayaan/permodalan: dari kekayaan Negara yang
dipisahkan dan merupakan modal dasar perum. Modal tidak terbagi dalam saham.
h) Status kepegawaian: pegawai perusahaan Negara
berdasarkan UU tersendiri
i) Ruang lingkup kegiatan usaha: pada umumnya
usaha-usaha penting berupa public utility/service
3) Persero (KUHD)
Government/State Campany
a) Makna usaha, tujuan perusahaan: profit sebagai
titik berat
b) Status hukum: badan hukum berdasarkan KUHD dan PP
pendirian( dengan akte notaris)
c) Hubungan organisasi dengan pemerintahan: berdiri
sendiri sebagai kesatuan organisasi yang tercapai(otonom)
d) Pemilikan/penguasaan oleh pemerintah: dapat
sepenuhnya atau sebagian yaitu melalui pihak saham secara keseluruhan atau
sebagian
e) Pengurusan oleh pemerintahan: pimpinan adalah suatu
direksi diangkat oleh rapat umum pemegang saham
f) Pengawasan oleh pemerintahan: pelalui dewan
komisaris yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham
g) Kekayaan/permodalan: dari kekayaan Negara yang
dipisahnya dan merupakan modal dasar persero, untuk keseluruhan atau sebagian
modal perseroan terbagi dalam saham-saham
h) Status kepegawaian: pegawai perusahaan swasta
biasa.
i) Ruang lingkup kegiatan usaha: seperti pada
perusahaan swasta biasa
f) Bentuk Perusahaan Lainnya
Selain bentuk-bentuk perusahaan yang
sudah dijelaskan di atas, berikut ini akan dijelaskan bentuk perusahaan lainnya
yaitu :
a) Sidikat
Sindikat merupakan suatu kerjasama
antara beberapa orang lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu
perjanjian.
b) Kartel
Kartel dapat diartikan sebagai suatu
bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan yang terikat oleh suatu
perjanjian tertentu.
c) Merger
Merupakan penggabungan dua
perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. Marger terdiri dari dua yaitu
marger Horizontal merupakan penggabungan dengan perusahaan asing untuk pasar
yang sama sedang dan Vertikal merupakan penggabungan perusahaan dengan
perusahaan supplier-nya
d) Perusahhan
daerah
Adalah perusahaan yang
modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintahan daerah, dimana kekayaan perusahaan
dipisahkan oleh kekayaan pemerintahan daerah yang bersangkutan.
e) Koperasi
Kopreasi merupakan suatu badan usaha yang anggotanya adalah
orang-orang atau badan hukum koprasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
f) Yayasan
Yayasan merupakan organisasi yang memilikitujuan
untuk tidak mencari keuntungan tetapi untuk usaha yang bersifat sosial
g) Kongsi
Kongsi merupakan suatu perserikatan
yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk mengadakan usaha bersama untuk
mencari keuntungan.
h) Perserikatan
perdata
Merupakan persetujuan yang terdiri
dari dua orang atau lebih yang bersepakat untuk saling mengangkat diri untuk
memasukkan suatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang terjadi karena persetujuan tersebut.
Pada setiap perserikatan perdata terdapat unsur-unsur:
a. Pemasukkan
b. Tujuan untuk
mendapat keuntungan yang dibagikan pada para anggota. Misalnya: enam orang
bersahabat, bersepakat untuk mencari keuntungan/penghasilan bersama dengan
jalan mendorong pementasan kesenian sandiwara. Masing-masing anggota/orang yang
menyerahkan sejumlah uang sebagai modal, kemudian hasil keuntungan tersebut
dibagi bersama diantara keenam orang tersebut, esuai dengan banyaknya
pemasukkan uang kedalam perserikatan.
EmoticonEmoticon