PENGERTIAN DAN CONTOH PELANGGARAN ETIKA

June 17, 2020


TUGAS ETIKA PROFESI PERTAMA
1.       Apa definisi dari etika?
2.       Berikan contoh-contoh pelanggaran etika yang ada disekitar kita dan mengapa disebut melanggar etik? Apa hukumannya?
Jawab :
A.     Pengertian Etika Menurut Para Ahli
Ada beberapa para ahli yang mengungkapkan pengertian-pengertian etika. Diantaranya:
1. James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
2. Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
3. Soergarda Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.
4. Drs. H. Burhanudin Salam
Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.
5. Drs. O.P. Simorangkir
Menjelaskan bahwa etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.
6. A. Mustafa
Mengungkapkan etika sebagai ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran.
7. W.J.S. Poerwadarminto
Menjelaskan etika sebagai ilmu pengetahuan mengenai asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak.


B.      Contoh pelanggaran etika dan hukumannya
1.       Tidak menggunan helm SNI saat berkendaa
Penggunaan helm SNI bagi pengguna motor juga sudah menjadi keseharusan. Bahkan, telah diperkuat lagi melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 :
- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. - Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
"Pengendara atau penumpang yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional. Bila tidak memakai dikenaikan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,
2.       Tidak membawa surat-surat kendaraan saat berkendara
Aturan tilang kepada pengendara yang tidak memiliki dokumen jalan berupa SIM tertuang di pasal 281 UU LLAJ, yakni setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Selanjutnya, berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia atau pemeriksaan, diberikan sanksi dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3.       Menerobos lampu merah saat berkendara
Menerobos lampu merah merupakan hal sangat berbahaya, tidakan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri melaikan orang lain juga. sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 juga.

4.       Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
Salah satu alat komunikasi yang sering digunakan saat berkendara yaitu HP. Menggunakan hp saat berkendara akan memecah konsentrasi seorang pengemudi kendaraan. Tindakan ini dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, oleh karena itu sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang bermain HP sambil mengemudi akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.



TUGAS ETIKA PROFESI KEDUA
1.       Sebutkan 20 contoh pelanggaran etika profesi dalam kehidupan di sekitar kita selama ini.
JAWAB :
1.       Di dalam kontrak kerja ataupun jadwal yang telah dibuat, jika tidak ada keperluan mendesak atau halangan maka karyawan harus masuk kerja pukul 08.00 WITA, namun pada kenyataannya banyak karyawan yang melakukan absesi fingerprint lebih dari jam 08.00 WITA.
2.       Bekerja tidak sesuai dengan SOP perusahaan atau tempat kerja
3.       Memanipulasi laporan dalam bentuk apapun baik berupa laporan keuangan maupun kegiatan serta data-data lainnya.
4.       Memalsukan tanda tangan seseorang baik nasabah ataupun atasan kerja.
5.       Melakukan tindakan korupsi, baik itu korupsi uang maupun korupsi waktu.
6.       Menambahkan biaya perbaikan tanpa disadari oleh pelanggan bengkel atau jasa perbaikan lainnya.
7.       Para pedagang curang yang mendaur ulang makanan kadaluarsa menjadi makanan yan bisa dimakan.
8.       Seorang pedagang makanan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan sebagai bahan campuran makanannya.
9.       Membuka praktek kesehatan tanpa izin resmi dari dinas kesehatan
10.   Melakukan pembajakan terhadap hasil karya orang lain
11.   Memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum
12.   Mengambil barang-barang atau asset perusahaan
13.   Menggunakan asset dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi
14.   Makan, Minum, Merokok, dll saat jam kerja
15.   Bekerja kurang dari waktu yang ditentukan perusahaan tanpa sepengetahuan atasan
16.   Tidur dan beristriahat lebih dari jam yang ditentukan
17.   Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang dokter kepada pasiennya
18.   Pembuangan limbah hasil pengolahan industry ke lingkungan secara langsung, yang akan berdampak buruk bagi lingkungan tersebut
19.   Tidak membayar atau mengunggak pembayaran gaji seorang pegawai.
20.   Seorang pedagang yang menjual barang-barang illegal atau hasil tindak kejahatan.


TUGAS ETIKA PROFESI KEEMPAT
1.       Jelaskan hubungan antara ISO 9001 dan ISO 9004
2.       Jelaskan manajemen produksi dan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

A. Hubungan ISO 9001 dan ISO 9004
International Organization for Standardization (dikenal sebagai ISO, dari kata Yunani yang berarti “sama”). Fungsi dari organisasi ini adalah membuat suatu standar yang dapat digunakan oleh banyak negara, dengan adanya standarisasi ini diharapkan kualitas dan mutu suatu produk akan sama baik di negara satu dengan yang lainnya.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas. Salah satu standar ISO yang banyak digunakan yaitu ISO 9001 dan ISO 9004.
Kedua standar ini memiliki hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi.
ISO 9001 ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga. Sementara ISO 9004 mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.

B. Manajemen Produksi dan Manajemen K3
·         Manajemen Produksi
Pengertian Manajemen Produksi menurut beberapa ahli di antaranya :
Manajemen produksi adalah serangkaian aktivitas yang menghasilkan nilai dalam bentuk barang dan jasa dengan mengubah input menjadi output (Heizer dan Render, 2011:4).
Manajemen produksi adalah suatu ilmu yang membahas secara komprehensif bagaimana pihak manajemen produksi perusahaan mempergunakan ilmu dan seni yang dimiliki dengan mengarahkan dan mengatur orang-orang untuk mencapai suatu hasil produksi yang diinginkan (Irham Fahmi, 2012:3).
Berdasarkan  pengertian di atas dapat dikatakan bahwa manajemen produksi memiliki hubungan erat dengan proses produksi yang memiliki tujuan untuk menambah nilai guna barang maupun jasa yang dihasilkan. Untuk menghasilkan produk yang memiliki  kualitas yang baik yang sesuai dengan standar yang ditentukan, maka perusahaan dituntut untuk lebih meningkatkan proses produksinya.
Manajemen produksi merupakan salah satu bagian dari bidang manajemen yang mempunyai peran dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan. Manajemen produksi dapat diterapkan di berbagai jenis organisasi atau perusahaan seperti industri manufaktur, perkebunan, pertanian, UKM maupun di bidang jasa.
·         Manajemen K3
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems. Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.


Artikel Terkait

Previous
Next Post »