TUGAS
ETIKA PROFESI PERTAMA
1.
Apa
definisi dari etika?
2.
Berikan
contoh-contoh pelanggaran etika yang ada disekitar kita dan mengapa disebut
melanggar etik? Apa hukumannya?
Jawab
:
A.
Pengertian Etika Menurut Para Ahli
Ada beberapa para ahli yang
mengungkapkan pengertian-pengertian etika. Diantaranya:
1. James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau
memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang
berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia
dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku
seseorang kepada orang lain.
2. Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang
memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
3. Soergarda Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat
berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan
kesusilaan.
4. Drs. H. Burhanudin Salam
Mengungkapkan bahwa etika ialah
suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan norma yang
dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.
5. Drs. O.P. Simorangkir
Menjelaskan bahwa etika ialah
pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.
6. A. Mustafa
Mengungkapkan etika sebagai ilmu
yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga
dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh
akal pikiran.
7. W.J.S. Poerwadarminto
Menjelaskan etika sebagai ilmu
pengetahuan mengenai asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak.
B. Contoh pelanggaran etika dan
hukumannya
1.
Tidak
menggunan helm SNI saat berkendaa
Penggunaan helm SNI bagi pengguna
motor juga sudah menjadi keseharusan. Bahkan, telah diperkuat lagi melalui
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang
tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 :
-
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan
perlengkapan Kendaraan Bermotor. - Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
"Pengendara atau penumpang
yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar
nasional. Bila tidak memakai dikenaikan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau denda sebesar Rp 250.000,
2.
Tidak
membawa surat-surat kendaraan saat berkendara
Aturan tilang kepada pengendara yang tidak
memiliki dokumen jalan berupa SIM tertuang di pasal 281 UU LLAJ, yakni setiap
pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan
pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor
yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia atau
pemeriksaan, diberikan sanksi dengan pidana kurungan satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000.
3.
Menerobos
lampu merah saat berkendara
Menerobos
lampu merah merupakan hal sangat berbahaya, tidakan ini tidak hanya
membahayakan diri sendiri melaikan orang lain juga. sesuai pasal 287 ayat 2 UU
No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi
hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
juga.
4.
Menggunakan
alat komunikasi saat berkendara
Salah
satu alat komunikasi yang sering digunakan saat berkendara yaitu HP.
Menggunakan hp saat berkendara akan memecah konsentrasi seorang pengemudi
kendaraan. Tindakan ini dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, oleh
karena itu sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang bermain HP
sambil mengemudi akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau
denda paling banyak Rp 750.000.
TUGAS ETIKA PROFESI
KEDUA
1.
Sebutkan
20 contoh pelanggaran etika profesi dalam kehidupan di sekitar kita selama ini.
JAWAB :
1.
Di
dalam kontrak kerja ataupun jadwal yang telah dibuat, jika tidak ada keperluan
mendesak atau halangan maka karyawan harus masuk kerja pukul 08.00 WITA, namun
pada kenyataannya banyak karyawan yang melakukan absesi fingerprint lebih dari
jam 08.00 WITA.
2.
Bekerja
tidak sesuai dengan SOP perusahaan atau tempat kerja
3.
Memanipulasi
laporan dalam bentuk apapun baik berupa laporan keuangan maupun kegiatan serta
data-data lainnya.
4.
Memalsukan
tanda tangan seseorang baik nasabah ataupun atasan kerja.
5.
Melakukan
tindakan korupsi, baik itu korupsi uang maupun korupsi waktu.
6.
Menambahkan
biaya perbaikan tanpa disadari oleh pelanggan bengkel atau jasa perbaikan
lainnya.
7.
Para
pedagang curang yang mendaur ulang makanan kadaluarsa menjadi makanan yan bisa
dimakan.
8.
Seorang
pedagang makanan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan sebagai
bahan campuran makanannya.
9.
Membuka
praktek kesehatan tanpa izin resmi dari dinas kesehatan
10.
Melakukan
pembajakan terhadap hasil karya orang lain
11.
Memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hokum
12.
Mengambil
barang-barang atau asset perusahaan
13.
Menggunakan
asset dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi
14.
Makan,
Minum, Merokok, dll saat jam kerja
15.
Bekerja
kurang dari waktu yang ditentukan perusahaan tanpa sepengetahuan atasan
16.
Tidur
dan beristriahat lebih dari jam yang ditentukan
17.
Kasus
pencabulan yang dilakukan oleh seorang dokter kepada pasiennya
18.
Pembuangan
limbah hasil pengolahan industry ke lingkungan secara langsung, yang akan
berdampak buruk bagi lingkungan tersebut
19.
Tidak
membayar atau mengunggak pembayaran gaji seorang pegawai.
20.
Seorang
pedagang yang menjual barang-barang illegal atau hasil tindak kejahatan.
TUGAS
ETIKA PROFESI KEEMPAT
1. Jelaskan hubungan antara ISO 9001
dan ISO 9004
2. Jelaskan manajemen produksi dan
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
A. Hubungan ISO 9001 dan ISO 9004
International Organization for Standardization
(dikenal sebagai ISO, dari kata Yunani yang berarti “sama”). Fungsi dari organisasi
ini adalah membuat suatu standar yang dapat digunakan oleh banyak negara,
dengan adanya standarisasi ini diharapkan kualitas dan mutu suatu produk akan
sama baik di negara satu dengan yang lainnya.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk
pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan
organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas. Salah satu standar ISO
yang banyak digunakan yaitu ISO 9001 dan ISO 9004.
Kedua standar ini memiliki hubungan yang sangat
erat dan saling melengkapi.
ISO 9001 ditujukan untuk digunakan di
organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau
melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini
memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi
apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang
dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut.
Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi
oleh pihak ketiga. Sementara ISO 9004 mencakup perihal perbaikan sistem yang
terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan
untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah
ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
B. Manajemen Produksi dan Manajemen K3
·
Manajemen Produksi
Pengertian Manajemen Produksi
menurut beberapa ahli di antaranya :
Manajemen produksi adalah serangkaian aktivitas
yang menghasilkan nilai dalam bentuk barang dan jasa dengan mengubah input
menjadi output (Heizer dan Render, 2011:4).
Manajemen produksi adalah suatu ilmu yang
membahas secara komprehensif bagaimana pihak manajemen produksi perusahaan
mempergunakan ilmu dan seni yang dimiliki dengan mengarahkan dan mengatur
orang-orang untuk mencapai suatu hasil produksi yang diinginkan (Irham Fahmi,
2012:3).
Berdasarkan
pengertian di atas dapat dikatakan bahwa manajemen produksi memiliki
hubungan erat dengan proses produksi yang memiliki tujuan untuk menambah nilai
guna barang maupun jasa yang dihasilkan. Untuk menghasilkan produk yang
memiliki kualitas yang baik yang sesuai
dengan standar yang ditentukan, maka perusahaan dituntut untuk lebih meningkatkan
proses produksinya.
Manajemen produksi merupakan salah satu bagian
dari bidang manajemen yang mempunyai peran dalam mengkoordinasikan berbagai
kegiatan untuk mencapai tujuan. Manajemen produksi dapat diterapkan di berbagai
jenis organisasi atau perusahaan seperti industri manufaktur, perkebunan,
pertanian, UKM maupun di bidang jasa.
·
Manajemen K3
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber,
yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and
Safety Management Systems. Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem
secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
EmoticonEmoticon