Rancangan ini dibuat sebagai tugas mata kuliah etika profesi, semua unsur dibawah dibuat secara langsung oleh penulis dengan mengandung nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ahli Teknik Mesin
Pengertian ahli teknik mesin yaitu orang-orang yang mahir dan menguasai ilmu teknik mengenai aplikasi dari prinsip fisika untuk analisis, desain, manufaktur dan pemeliharaan sebuah sistem mekanik. Tenaga ahli ini dibuktikan dengan surat keterangan tenaga ahli yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
BAB II
PEKERJAAN AHLI TEKNIK MESIN
Pasal 2
Cakupan pekerjaan ahli teknik mesin meliputi:
a. Pendidikan dan pelatihan
b. Konsultasi, rancang bangun dan konstruksi
c. Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam
d. Penelitian, pengembangan, dan pembangunan
Pasal 3
(1) Pendidikan dan pelatihan
a. Perencanaan program pendidikan dan pelatihan
b. Penerapan program pendidikan dan pelatihan
(2) Konsultasi, rancang bangun dan konstruksi
a. Perancangan, perhitungan, pelaksanaan, pengawasan, pengoperasian dan pemeliharaan.
(3) Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam
a. Survey lapangan
b. Konstruksi
c. Pengolahan
d. Pemanfaatan
(4) Penelitian, pengembangan, dan pembangunan
a. Pelayanan public
b. Pembangunan aset
c. Pembuatan kebijakan
BAB III
AZAS, TUJUAN, DAN TUGAS POKOK
Pasal 4
Azas
Bekrja secara professional dalam mengembangkan serta menerapkan ilmu-ilmu mesin dengan mengedepankan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pasal 5
Tujuan
Program Ahli Teknik Mesin Indonesia ini diadakan untuk:
a. Meningkatkan profesionalisme para ahli teknik mesin, khususnya di wilayah Negara Indonesia.
b. Meningkatkan kepedulian terhadap masalah perkembangan pembangunan industri di Indonesia.
c.
Pasal 6
Tugas Pokok
a. Meningkatkan peran ahli mesin dalam membantu perkembangan pembangunan di Indonesia.
b. Membina serta mengembangkan lembaga-lembaga penghasil tenaga kerja yang ahli
c. Menguasai serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB IV
KODE ETIK
Pasal 7
Kode Etik
Ahli Teknik Mesin Indonesia memiliki landasan dalam melakukan setiap pekerjaannya, hal ini tertuang dalam kode etik Ahli Teknik Mesin Indonesia.
Pasal 8
Penyusunan dan Pengesahan
a. Kode etik disusun oleh para perwakilan tenaga ahli teknik mesin Indonesia yang berada di tiap provinsi.
b. Pengesahan kode etik dilakukan oleh ketua Ahli Teknik Mesin Indonesia atas persetujuan Menteri Ketenagakerjaan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
Adapun yang diakui sebagai anggota Ahli Teknik Mesin Indoneisa yaitu :
a. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia
b. Telah tamat jenjang pendidikan, minimal D3 Teknik Mesin.
c. Warga negara asing yang telah berdomisili di Indonesia minimal 10 tahun.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota
a. Menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan solidaritas sesame anggota.
b. Bekerja secara professional dan mengedepakan prosdur K3.
c. Menjaga nama baik Ahli Teknik Mesin Indonesia sesuai kode etik yang ada.
d. Berhak menyampaikan pendapat berupa kritikan, dan saran di dalam forum.
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan akan berakhir apabila :
a. Keluar atas keputusan pribadi
b. Meninggal dunia
c. Dikeluarkan secara tidak hormat
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 12
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
a. Melanggar kode etik Ahli Teknik Mesin Indonesia akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis atau pemberhentian sementara dari kegiatan Ahli Teknik Mesin Indonesia.
b. Anggota Ahli Teknik Mesin Indoneisa yang terbukti menimbulkan kerugian materiil akan dikenakan sanksi administratif beruoa denda.
Pasal 13
Tata Cara Pengenaan Sanksi
a. Adanya laporan pengaduan
b. Pemeriksaan terhadap terduga pelanggar
c. Dalam proses pemeriksaan, Ahli Teknik Mesin Indonesia dapat memanggil secara langsung anggota yang bersangkutan.
BAB X
ORGANISASI
Pasal 14
Bentuk
Ahli Teknik Mesin Indonesia merupakan organisasi profesi khususnya teknik mesin yang bersifat terbuka dan terbagi atas jaringan pusat serta cabang.
Pasal 15
Sifat
Organisasi Ahli Teknik Mesin Indonesia bersifat professional, mandiri, nasional dan independent oleh karena itulah tidak bersifat politik.
BAB XI
RAPAT PENGURUS PUSAT DAN ANGGOTA CABANG
Pasal 16
Rapat Pengurus Pusat
Rapat pengurus Pusat terdiri dari :
1. Rapat Pengurus lengkap/Rapat Pleno Pengurus :
a. Pengurus harian,
b. Ketua-ketua Komite,
c. Ketua-Ketua Bidang,
d. Dewan Pakar.
2. Rapat pengurus lengkap berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi kegiatan-kegiatan dan menetapkan tindak lanjut program organisasi,
b. Menetapkan kebijaksanan yang bersifat strategis untuk menjalankan fungsi dan peran organisasi,
c. Membahas masalah-masalah aktual dalam pembangunan nasional yang berkaitan dengan fungsi dan peran ahli teknik mesin,
Pasal 18
Rapat Anggota Cabang
1. Rapat anggota cabang dihadiri oleh:
a. Ketua cabang ATMI
b. Perwakilan ATMI Pusat minimal 1 orang
c. Anggota cabang ATMI aktif
2. Rapat anggota cabang minimal dilaksanakan sebanyak 5 kali dalam satu tahun.
3. Adapun hal-hal yang dibahas yaitu:
a. Mengangkat dan memberhentikan ketua dan wakil ketua cabang
b. Memilih pengurus cabang
c. Menilai kinerja ketua cabang
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 19
Pembinaan tenaga ahli teknik mesin ini dilakukan untuk:
a. Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
b. Menghasilkan produk yang berdaya saing
c. Meningkatkan kualitas SDM Indonesia agar lebih maju dan unggul.
Pasal 20
Pembinaan ahli teknik mesin yang dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan:
a. Menetapkan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan tenaga ahli teknik mesin.
b. Mendorong industri dan lembaga yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia.
c. Mendorong para tenaga ahli khususnya teknik mesin agar lebih kreatif dan inovatif sesuai perkembangan zaman.
d. Melakukan sosialisasi dan edukasi agar menarik minat generiasi muda dalam mengikiuti pendidikan teknik mesin.
1 komentar:
Write komentarmaaf nih ko bab 5, 6 dan 8 nggk ada ya
ReplyEmoticonEmoticon