Loading...
Showing posts with label ETIKA PROFESI. Show all posts
Showing posts with label ETIKA PROFESI. Show all posts
CONTOH RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI AHLI TEKNIK MESIN INDONESIA (ATMI)

CONTOH RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI AHLI TEKNIK MESIN INDONESIA (ATMI)

June 18, 2020 Add Comment

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI AHLI TEKNIK MESIN INDONESIA (ATMI)


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini disebut dengan Ahli Teknik Mesin Indonesia (ATMI), selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Tempat dan kedudukan koperasi ini di Jalan Pratama Gang Pendidikan No 168, Tanjung Benoa, Nusa Dua, Bali.
3. Jangka waktu berdirinya koperasi ini dimulai sejak tanggal pembentukan koperasi yaitu 3 Juni 2020, sampai dengan batas waku yang tidak ditentukan, sesuai dengan tujuannya.
Pasal 2
1.    Jam kerja koperasi ini dimulai dari puku 08.00 WITA dan berakhir pukul 17.00 WITA, sudah termasuk istirahat 1 jam.
2.    Papan nama koperasi dibuat dengan cara sebagai berikut:
a.    Bentuk persegi Panjang
b.    Berukuran 160 cm x 60 cm
3.    Stempel koperasi berbentuk segi lima dan bertuliskan Koperasi Ahli Teknik Mesin Indonesia (ATMI).

YUK !!! Tambah ILMU Kalian >>>ILMU TEKNIK : CARA KERJA RANGKAIAN KONTROL POMPA SUBMERSIBLE ATAU POMPA CELUP ( MANUAL & OTOMATIS )

BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
1.       Koperasi ini berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, seta didirikan berdasarkan azas kekeluargaan.
2.       Tujuan dari koperasi ini yaitu meningkatkan peran ahli mesin dalam membantu perkembangan pembangunan di Indonesia dan membina serta mengembangkan lembaga-lembaga penghasil tenaga kerja yang ahli.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Koperasi
1.       Anggota koperasi adalah pengurus serta pengguna jasa dari kegiatan yang diselenggaran oleh kopeasi ATMI.
2.       Setiap anggota harus patuh terhadap ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga serta Keputusan Rapat Anggota.
3.       Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan atas dasar apapun.
Pasal 5
Persyaratan untuk Menjadi Anggora Koperasi
1.       Memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia
2.       Telah tamat jenjang pendidikan, minimal D3 Teknik Mesin.
3.       Warga negara asing yang telah berdomisili di Indonesia minimal 10 tahun.
4.       Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan segala ketentuan yang berlaku di Koperasi.
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan akan berakhir apabila :
1.    Meninggal dunia
2.    Keluar atas kehendak sendiri
3.    Dikeluarkan secara tidak hormat karena melanggar syarat keanggotaan
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota
1.       Menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan solidaritas sesama anggota,berdasarkan azas kekeluargaan.
2.       Menjaga nama baik Koperasi Ahli Teknik Mesin Indonesia sesuai kode etik yang ada.
3.       Memiliki hak bicara, berhak memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi.
4.       Memiliki hak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa simpanan dan jasa usaha yang telah dilaksanakan di Koperasi.
5.       Memperoleh ha katas pelayanan koperasi.

BAB IV
PERMODALAN
Pasal 8
Simpanan Anggota
1. Ketentuan yang mengatur Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diatur pada Anggaran Dasar Koperasi;
2. Simpanan-simpanan anggota pada Koperasi terdiri :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela
3. Simpanan Pokok harus dipenuhi dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah mendaftar.
4. Anggota Koperasi wajib membayar Simpanan Wajib pada setiap bulan, setiap saat atau sekaligus dalam 1 (satu) tahun yang berjalan.

YUK !!! Tambah ILMU Kalian >>>ILMU TEKNIK : Pengertian dan Cara Kerja Steam Drum Boiler

Pasal 9
Modal Koperasi
1. Koperasi mempunyai modal yang diperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib-dan simpanan sukarela. Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
a.       Anggota;
b.       Koperasi lainnya dan atau anggotanya;
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya;

BAB V
PENUTUP
Pasal 10
1. Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya.
2. Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan yang ada.
3. Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota.
4. Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar.
5. Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2020.
6. Akta Anggaran Rumah Tangga ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2020.

PENGERTIAN DAN CONTOH PELANGGARAN ETIKA

June 17, 2020 Add Comment


TUGAS ETIKA PROFESI PERTAMA
1.       Apa definisi dari etika?
2.       Berikan contoh-contoh pelanggaran etika yang ada disekitar kita dan mengapa disebut melanggar etik? Apa hukumannya?
Jawab :
A.     Pengertian Etika Menurut Para Ahli
Ada beberapa para ahli yang mengungkapkan pengertian-pengertian etika. Diantaranya:
1. James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
2. Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
3. Soergarda Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.
4. Drs. H. Burhanudin Salam
Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.
5. Drs. O.P. Simorangkir
Menjelaskan bahwa etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.
6. A. Mustafa
Mengungkapkan etika sebagai ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran.
7. W.J.S. Poerwadarminto
Menjelaskan etika sebagai ilmu pengetahuan mengenai asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak.


B.      Contoh pelanggaran etika dan hukumannya
1.       Tidak menggunan helm SNI saat berkendaa
Penggunaan helm SNI bagi pengguna motor juga sudah menjadi keseharusan. Bahkan, telah diperkuat lagi melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 :
- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. - Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
"Pengendara atau penumpang yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional. Bila tidak memakai dikenaikan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,
2.       Tidak membawa surat-surat kendaraan saat berkendara
Aturan tilang kepada pengendara yang tidak memiliki dokumen jalan berupa SIM tertuang di pasal 281 UU LLAJ, yakni setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Selanjutnya, berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia atau pemeriksaan, diberikan sanksi dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3.       Menerobos lampu merah saat berkendara
Menerobos lampu merah merupakan hal sangat berbahaya, tidakan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri melaikan orang lain juga. sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 juga.

4.       Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
Salah satu alat komunikasi yang sering digunakan saat berkendara yaitu HP. Menggunakan hp saat berkendara akan memecah konsentrasi seorang pengemudi kendaraan. Tindakan ini dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, oleh karena itu sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang bermain HP sambil mengemudi akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.



TUGAS ETIKA PROFESI KEDUA
1.       Sebutkan 20 contoh pelanggaran etika profesi dalam kehidupan di sekitar kita selama ini.
JAWAB :
1.       Di dalam kontrak kerja ataupun jadwal yang telah dibuat, jika tidak ada keperluan mendesak atau halangan maka karyawan harus masuk kerja pukul 08.00 WITA, namun pada kenyataannya banyak karyawan yang melakukan absesi fingerprint lebih dari jam 08.00 WITA.
2.       Bekerja tidak sesuai dengan SOP perusahaan atau tempat kerja
3.       Memanipulasi laporan dalam bentuk apapun baik berupa laporan keuangan maupun kegiatan serta data-data lainnya.
4.       Memalsukan tanda tangan seseorang baik nasabah ataupun atasan kerja.
5.       Melakukan tindakan korupsi, baik itu korupsi uang maupun korupsi waktu.
6.       Menambahkan biaya perbaikan tanpa disadari oleh pelanggan bengkel atau jasa perbaikan lainnya.
7.       Para pedagang curang yang mendaur ulang makanan kadaluarsa menjadi makanan yan bisa dimakan.
8.       Seorang pedagang makanan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan sebagai bahan campuran makanannya.
9.       Membuka praktek kesehatan tanpa izin resmi dari dinas kesehatan
10.   Melakukan pembajakan terhadap hasil karya orang lain
11.   Memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum
12.   Mengambil barang-barang atau asset perusahaan
13.   Menggunakan asset dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi
14.   Makan, Minum, Merokok, dll saat jam kerja
15.   Bekerja kurang dari waktu yang ditentukan perusahaan tanpa sepengetahuan atasan
16.   Tidur dan beristriahat lebih dari jam yang ditentukan
17.   Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang dokter kepada pasiennya
18.   Pembuangan limbah hasil pengolahan industry ke lingkungan secara langsung, yang akan berdampak buruk bagi lingkungan tersebut
19.   Tidak membayar atau mengunggak pembayaran gaji seorang pegawai.
20.   Seorang pedagang yang menjual barang-barang illegal atau hasil tindak kejahatan.


TUGAS ETIKA PROFESI KEEMPAT
1.       Jelaskan hubungan antara ISO 9001 dan ISO 9004
2.       Jelaskan manajemen produksi dan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

A. Hubungan ISO 9001 dan ISO 9004
International Organization for Standardization (dikenal sebagai ISO, dari kata Yunani yang berarti “sama”). Fungsi dari organisasi ini adalah membuat suatu standar yang dapat digunakan oleh banyak negara, dengan adanya standarisasi ini diharapkan kualitas dan mutu suatu produk akan sama baik di negara satu dengan yang lainnya.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas. Salah satu standar ISO yang banyak digunakan yaitu ISO 9001 dan ISO 9004.
Kedua standar ini memiliki hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi.
ISO 9001 ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga. Sementara ISO 9004 mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.

B. Manajemen Produksi dan Manajemen K3
·         Manajemen Produksi
Pengertian Manajemen Produksi menurut beberapa ahli di antaranya :
Manajemen produksi adalah serangkaian aktivitas yang menghasilkan nilai dalam bentuk barang dan jasa dengan mengubah input menjadi output (Heizer dan Render, 2011:4).
Manajemen produksi adalah suatu ilmu yang membahas secara komprehensif bagaimana pihak manajemen produksi perusahaan mempergunakan ilmu dan seni yang dimiliki dengan mengarahkan dan mengatur orang-orang untuk mencapai suatu hasil produksi yang diinginkan (Irham Fahmi, 2012:3).
Berdasarkan  pengertian di atas dapat dikatakan bahwa manajemen produksi memiliki hubungan erat dengan proses produksi yang memiliki tujuan untuk menambah nilai guna barang maupun jasa yang dihasilkan. Untuk menghasilkan produk yang memiliki  kualitas yang baik yang sesuai dengan standar yang ditentukan, maka perusahaan dituntut untuk lebih meningkatkan proses produksinya.
Manajemen produksi merupakan salah satu bagian dari bidang manajemen yang mempunyai peran dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan. Manajemen produksi dapat diterapkan di berbagai jenis organisasi atau perusahaan seperti industri manufaktur, perkebunan, pertanian, UKM maupun di bidang jasa.
·         Manajemen K3
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems. Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.


KOLEKSI TUGAS : Contoh Rancangan Kode Etik Ahli Teknik Mesin Indonesia

KOLEKSI TUGAS : Contoh Rancangan Kode Etik Ahli Teknik Mesin Indonesia

May 28, 2020 1 Comment
Rancangan ini dibuat sebagai tugas mata kuliah etika profesi, semua unsur dibawah dibuat secara langsung oleh penulis dengan mengandung nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.


KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ahli Teknik Mesin
Pengertian ahli teknik mesin yaitu orang-orang yang mahir dan menguasai ilmu teknik mengenai aplikasi dari prinsip fisika untuk analisis, desain, manufaktur dan pemeliharaan sebuah sistem mekanik. Tenaga ahli ini dibuktikan dengan surat keterangan tenaga ahli yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

BAB II
PEKERJAAN AHLI TEKNIK MESIN
Pasal 2
Cakupan pekerjaan ahli teknik mesin meliputi:
a. Pendidikan dan pelatihan
b. Konsultasi, rancang bangun dan konstruksi
c. Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam
d. Penelitian, pengembangan, dan pembangunan

Pasal 3
(1) Pendidikan dan pelatihan
a. Perencanaan program pendidikan dan pelatihan
b. Penerapan program pendidikan dan pelatihan
(2) Konsultasi, rancang bangun dan konstruksi
a. Perancangan, perhitungan, pelaksanaan, pengawasan, pengoperasian dan pemeliharaan.
(3) Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam
a. Survey lapangan
b. Konstruksi
c. Pengolahan
d. Pemanfaatan
(4) Penelitian, pengembangan, dan pembangunan
a. Pelayanan public
b. Pembangunan aset
c. Pembuatan kebijakan

BAB III
AZAS, TUJUAN, DAN TUGAS POKOK
Pasal 4
Azas
Bekrja secara professional dalam mengembangkan serta menerapkan ilmu-ilmu mesin dengan mengedepankan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pasal 5
Tujuan
Program Ahli Teknik Mesin Indonesia ini diadakan untuk:
a. Meningkatkan profesionalisme para ahli teknik mesin, khususnya di wilayah Negara Indonesia.
b. Meningkatkan kepedulian terhadap masalah perkembangan pembangunan industri di Indonesia.
c.
Pasal 6
Tugas Pokok
a. Meningkatkan peran ahli mesin dalam membantu perkembangan pembangunan di Indonesia.
b. Membina serta mengembangkan lembaga-lembaga penghasil tenaga kerja yang ahli
c. Menguasai serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BAB IV
KODE ETIK
Pasal 7
Kode Etik
Ahli Teknik Mesin Indonesia memiliki landasan dalam melakukan setiap pekerjaannya, hal ini tertuang dalam kode etik Ahli Teknik Mesin Indonesia.



Pasal 8
Penyusunan dan Pengesahan
a. Kode etik disusun oleh para perwakilan tenaga ahli teknik mesin Indonesia yang berada di tiap provinsi.
b. Pengesahan kode etik dilakukan oleh ketua Ahli Teknik Mesin Indonesia atas persetujuan Menteri Ketenagakerjaan.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
Adapun yang diakui sebagai anggota Ahli Teknik Mesin Indoneisa yaitu :
a. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia
b. Telah tamat jenjang pendidikan, minimal D3 Teknik Mesin.
c. Warga negara asing yang telah berdomisili di Indonesia minimal 10 tahun.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota
a. Menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan solidaritas sesame anggota.
b. Bekerja secara professional dan mengedepakan prosdur K3.
c. Menjaga nama baik Ahli Teknik Mesin Indonesia sesuai kode etik yang ada.
d. Berhak menyampaikan pendapat berupa kritikan, dan saran di dalam forum.

Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan akan berakhir apabila :
a. Keluar atas keputusan pribadi
b. Meninggal dunia
c. Dikeluarkan secara tidak hormat



BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 12
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
a. Melanggar kode etik Ahli Teknik Mesin Indonesia akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis atau pemberhentian sementara dari kegiatan Ahli Teknik Mesin Indonesia.
b. Anggota Ahli Teknik Mesin Indoneisa yang terbukti menimbulkan kerugian materiil akan dikenakan sanksi administratif beruoa denda.

Pasal 13
Tata Cara Pengenaan Sanksi
a. Adanya laporan pengaduan
b. Pemeriksaan terhadap terduga pelanggar
c. Dalam proses pemeriksaan, Ahli Teknik Mesin Indonesia dapat memanggil secara langsung anggota yang bersangkutan.

BAB X
ORGANISASI
Pasal 14
Bentuk
Ahli Teknik Mesin Indonesia merupakan organisasi profesi khususnya teknik mesin yang bersifat terbuka dan terbagi atas jaringan pusat serta cabang.

Pasal 15
Sifat
Organisasi Ahli Teknik Mesin Indonesia bersifat professional, mandiri, nasional dan independent oleh karena itulah tidak bersifat politik.




BAB XI
RAPAT PENGURUS PUSAT DAN ANGGOTA CABANG
Pasal 16
Rapat Pengurus Pusat
Rapat pengurus Pusat terdiri dari :
1. Rapat Pengurus lengkap/Rapat Pleno Pengurus :
a. Pengurus harian,
b.  Ketua-ketua Komite,
c.  Ketua-Ketua Bidang,
d. Dewan Pakar.
2. Rapat pengurus lengkap berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi kegiatan-kegiatan dan menetapkan tindak lanjut program organisasi,
b. Menetapkan kebijaksanan yang bersifat strategis untuk menjalankan fungsi dan peran organisasi,
c. Membahas masalah-masalah aktual dalam pembangunan nasional yang berkaitan dengan fungsi dan peran ahli teknik mesin,

Pasal 18
Rapat Anggota Cabang
1. Rapat anggota cabang dihadiri oleh:
a. Ketua cabang ATMI
b. Perwakilan ATMI Pusat minimal 1 orang
c. Anggota cabang ATMI aktif
2. Rapat anggota cabang minimal dilaksanakan sebanyak 5 kali dalam satu tahun.
3. Adapun hal-hal yang dibahas yaitu:
a. Mengangkat dan memberhentikan ketua dan wakil ketua cabang
b. Memilih pengurus cabang
c. Menilai kinerja ketua cabang




BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 19
Pembinaan tenaga ahli teknik mesin ini dilakukan untuk:
a. Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
b. Menghasilkan produk yang berdaya saing
c. Meningkatkan kualitas SDM Indonesia agar lebih maju dan unggul.

Pasal 20
Pembinaan ahli teknik mesin yang dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan:
a. Menetapkan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan tenaga ahli teknik mesin.
b. Mendorong industri dan lembaga yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia.
c. Mendorong para tenaga ahli khususnya teknik mesin agar lebih kreatif dan inovatif sesuai perkembangan zaman.
d. Melakukan sosialisasi dan edukasi agar menarik minat generiasi muda dalam mengikiuti pendidikan teknik mesin.