ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI AHLI TEKNIK MESIN
INDONESIA (ATMI)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini
disebut dengan Ahli Teknik Mesin Indonesia (ATMI), selanjutnya dalam Anggaran
Dasar ini disebut Koperasi.
2. Tempat dan kedudukan
koperasi ini di Jalan Pratama Gang Pendidikan No 168, Tanjung Benoa, Nusa Dua,
Bali.
3. Jangka waktu
berdirinya koperasi ini dimulai sejak tanggal pembentukan koperasi yaitu 3 Juni
2020, sampai dengan batas waku yang tidak ditentukan, sesuai dengan tujuannya.
Pasal 2
1.
Jam
kerja koperasi ini dimulai dari puku 08.00 WITA dan berakhir pukul 17.00 WITA,
sudah termasuk istirahat 1 jam.
2.
Papan
nama koperasi dibuat dengan cara sebagai berikut:
a.
Bentuk
persegi Panjang
b.
Berukuran
160 cm x 60 cm
3.
Stempel
koperasi berbentuk segi lima dan bertuliskan Koperasi Ahli Teknik Mesin
Indonesia (ATMI).
YUK !!! Tambah ILMU Kalian >>>ILMU TEKNIK : CARA KERJA RANGKAIAN KONTROL POMPA SUBMERSIBLE ATAU POMPA CELUP ( MANUAL & OTOMATIS )
YUK !!! Tambah ILMU Kalian >>>ILMU TEKNIK : CARA KERJA RANGKAIAN KONTROL POMPA SUBMERSIBLE ATAU POMPA CELUP ( MANUAL & OTOMATIS )
BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
1.
Koperasi
ini berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, seta didirikan berdasarkan azas
kekeluargaan.
2.
Tujuan
dari koperasi ini yaitu meningkatkan peran ahli mesin dalam membantu
perkembangan pembangunan di Indonesia dan membina serta mengembangkan
lembaga-lembaga penghasil tenaga kerja yang ahli.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Koperasi
1.
Anggota
koperasi adalah pengurus serta pengguna jasa dari kegiatan yang diselenggaran
oleh kopeasi ATMI.
2.
Setiap
anggota harus patuh terhadap ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah
Tangga serta Keputusan Rapat Anggota.
3.
Keanggotaan
tidak dapat dipindah tangankan atas dasar apapun.
Pasal 5
Persyaratan untuk Menjadi Anggora
Koperasi
1.
Memiliki
Kartu Tanda Penduduk Indonesia
2.
Telah
tamat jenjang pendidikan, minimal D3 Teknik Mesin.
3.
Warga
negara asing yang telah berdomisili di Indonesia minimal 10 tahun.
4.
Menyetujui
isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan segala ketentuan yang berlaku di
Koperasi.
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan
akan berakhir apabila :
1.
Meninggal
dunia
2.
Keluar
atas kehendak sendiri
3.
Dikeluarkan
secara tidak hormat karena melanggar syarat keanggotaan
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota
1.
Menjunjung
tinggi rasa persaudaraan dan solidaritas sesama anggota,berdasarkan azas
kekeluargaan.
2.
Menjaga
nama baik Koperasi Ahli Teknik Mesin Indonesia sesuai kode etik yang ada.
3.
Memiliki
hak bicara, berhak memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi.
4.
Memiliki
hak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa simpanan dan jasa usaha yang
telah dilaksanakan di Koperasi.
5.
Memperoleh
ha katas pelayanan koperasi.
BAB IV
PERMODALAN
Pasal 8
Simpanan Anggota
1.
Ketentuan yang mengatur Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diatur pada Anggaran
Dasar Koperasi;
2.
Simpanan-simpanan anggota pada Koperasi terdiri :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela
3.
Simpanan Pokok harus dipenuhi dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah mendaftar.
4. Anggota Koperasi
wajib membayar Simpanan Wajib pada setiap bulan, setiap saat atau sekaligus
dalam 1 (satu) tahun yang berjalan.
YUK !!! Tambah ILMU Kalian >>>ILMU TEKNIK : Pengertian dan Cara Kerja Steam Drum Boiler
YUK !!! Tambah ILMU Kalian >>>ILMU TEKNIK : Pengertian dan Cara Kerja Steam Drum Boiler
Pasal 9
Modal Koperasi
1.
Koperasi mempunyai modal yang diperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
2.
Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp.
10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib-dan simpanan sukarela. Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat
memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan atau
anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
BAB V
PENUTUP
Pasal 10
1. Anggaran Rumah
Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat
sebelumnya.
2. Anggaran Rumah
Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan
yang ada.
3. Hal-hal yang beum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus
dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya
disahkan oleh Rapat Anggota.
4. Apabila hal-hal
yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran
Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar.
5. Anggaran Rumah
Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi pada hari Rabu
tanggal 4 Juni 2020.
6. Akta Anggaran
Rumah Tangga ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota
pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2020.